Masyarakat saat ini banyak yang kurang menyadari pentingnya data pribadi. Di era digital, data pribadi ini bisa berupa postingan kita di media sosial dan rekam jejak digital. Karena saat ini data telah terintegrasi antara satu dengan yang lain. Misalnya, dalam dunia pendidikan satu data terintegrasi dengan PDDIKTI.
“Data pribadi adalah setiap data tentang kehidupan seseorang yang dapat diidentifikasi sendiri secara langsung atau tidak langsung menggunakan sistem elektronik atau non elektronik,” papar Asep H. Nugroho, Dosen Fakultas Teknik UNIS, selaku pembicara dalam Webinar Literasi Digital wilayah Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (3/8/2021).
Ia menerangkan, data pribadi ada yang merupakan data sensitif. Data pribadi sensitIf ini memerlukan perlindungan khusus, yang mungkin bisa membahayakan dan merugikan privasi orang yang bersangkutan. Misalnya, agama, rekam medis, kondisi mental, dan keuangan. Data pribadi sensitif, ketika diketahui orang lain bisa menimbulkan diskriminasi.
Berbeda dengan data sensitif, data pribadi umum meliputi nama, tanggal lahir, dan alamat ketika diketahui orang lain bisa menimbulkan kerugian dan digunakan sebagai tindak kejahatan siber. Data pribadi yang harus dilindungi yaitu Kartu Keluarga, KTP, nama ibu kandung, email, nomor telepon, dan foto selfie dengan KTP.
Di era ini juga ada data siap panen. Data ini terdiri dari tiga hal. Di antaranya, data sukarela yang diberikan, data yang diamati, dan data yang disimpulkan. Data sukarela ini contohnya ketika kita daftar menjadi pengguna dalam sebuah aplikasi. Oleh karena itu, sebelum mendaftar di aplikasi apapun harus membaca syarat dan ketentuan.
Lanjutnya, data yang diamati ini merupakan rekam jejak digital yang kita tinggalkan di media sosial dan internet yang diamati oleh orang lain. Sementara data yang disimpulkan merupakan kombinasi keduanya, antara data sukarela dan data yang diamati.
“Risikonya, data yang diketahui orang lain dapat menghilangkan rasa aman. Bisa saja akun atau identitas kita digunakan untuk penipuan atau kejahatan lainnya yang mengatasnamakan diri kita,” jelasnya.
Pentingnya menjaga data pribadi ini untuk menghindari intimidasi online atau bullying. Selain itu, mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak tidak bertanggung jawab, serta sebagai hak kendali atas data pribadi yang kita miliki. Banyak kasus terjadi terkait penyebaran identitas ini karena pinjaman online ilegal. Biasanya ini terjadi ketika orang yang punya utang tidak bisa membayarnya, kemudian kontaknya akan disadap dan orang-orang dalam kontaknya akan dikirimkan pesan terkait hutang tersebut. Tentunya ini mengganggu penerima pesan dan juga mencemarkan nama baik orang yang berutang.
Asep menyampaikan, dalam menjaga data pribadi, kita bisa melakukan tips berikut:
- Menggunakan security checkout
- Memperhatikan larangan mengunjungi situs atau situs tanpa https.
- Mengaktifkan verifikasi 2 langkah.
- Mengunduh aplikasi dari situs resmi.
- Mengganti password secara berkala dengan kombinasi rumit.
- Membatasi postingan di media sosial.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (3/8/2021) juga menghadirkan pembicara, Dino Hamid (Ketua Asosiasi Promotor Musik Indonesia), Noor Kamil (Co-Founder MAS PAM RECORDS), Reza Hidayat (CEO OREIMA FILMS), dan Manda Utoyo
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.