Data dari Asosiasi Penyedia Layanan Internet (APJI) menyebut pengguna internet di Indonesia telah mencapai 73,7 % yakni menjadi 196,7 juta orang. Akan tetapi sayangnya, peningkatan masyarakat yang melek digital ini tak diiringi kecakapan penggunanya, terutama dalam hal etika berkomunikasi di dunia maya.
Pengguna internet sangatlah heterogen dengan berbagai macam profil di dalamnya. Mulai dari kategori gender, usia, pendidikan, sehingga membuat anonimitas di dunia maya sangat bisa terjadi karena tak semua orang menggunakan nama atau akun asli. Fenomena penggunaan ruang digital dengan adanya perbedaan profil pengguna akan membuat interpretasi informasi menimbulkan masalah atau konflik akhirnya ada ujaran kebencian, hoaks, atau isu negatif dan menjadi viral.
āMeskipun tak berjarak dan bertatap muka, etika dalam berkomunikasi di ruang digital tetap harus dipahami para pengguna,ā kata Vivi Andriyani, Marcom & Promotion PT. Alfa Goldland Reality saat webinar Literasi Digital wilayah Kota Depok, Jawa Barat I,Ā Senin (16/8/2021).
Bahkan menurut Vivi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun mengeluarkan etiket dalam bermedia sosial. Di antaranya untuk berhati-hati dalam menyebarkn informasi pribadi di internet, tetap gunakan etika saat berinteraksi dengan siapapun di internet, berhati-hati terhadap akun tidak dikenal, dan memastikan unggahan di media sosial tidak mengandung sara.
Media sosial seharusnya digunakan untuk hal positif seperti membangun relasi. Sehingga perhatikan etika saat mengunggah sesuatu dengan menulis sumber foto atau kutipan, dan tidak mengunggah sesuatu yang tidak jelas sumbernya untuk menghindari hoaks atau berita palsu. Mengambil sisi positifnya, maka pergunakan media sosial untuk proses pengembangan diri.
Webinar Literasi Digital wilayah Kota Depok, Jawa Barat I, merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hadir pula nara sumber seperti Cyntia Jasmine, Founder GIFU, Aditya Nova Putra, Ketua Jurusan IULI, dan Roky R. Tampubolon, seorang Praktisi Hukum.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.