Pada era ekonomi digital saat ini, banyak inovasi-inovasi pembiayaan yang berkembang di masyarakat, salah satunya adalah pinjam – meminjam uang yang dilakukan dengan mengandalkan teknologi digital. Hal ini ditandai dengan berkembangnya Layanan Jasa Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (dikenal dengan Fintech) yang dinilai turut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Perkembangan Fintech Lending dari proses penyaluran akumulasi penyaluran pinjaman sampai dengan Maret 2021 tercatat Rp 181,7 triliun, dengan outstanding Maret 2021 mencapai Rp 19 triliun, akumulasi rekening lender sampai Maret 2021, 612.843 rekening, akumulasi rekening borrower per-Maret 2021 55.342.537. Sedangkan dari sisi tingkat keberhasilan bayar 90 hari per Desember 2019 96,35%, Desember 2020 95,22% dan Maret 2021 98,65%.
Hal ini membuktikan pinjaman online tumbuh sangat cepat di Indonesia, dengan menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam proses kredit, yang selama ini sulit diperoleh dari pinjaman bank. Namun, muncul pula banyak akses negatif yang merugikan konsumen, mulai dari bunga tinggi, kebocoran data hingga cara penagihan.
Ridan Muhtadi, Kepala Departemen Riset Madura Idea Foundation & Dosen FEBI IAI Miftahul Ulum, pesatnya pertumbuhan penyedia layanan pinjam – meminjam uang berbasis teknologi informasi tersebut rupanya belum diimbangi dengan edukasi yang memadai kepada masyarakat.
“Sehingga menimbulkan berbagai efek atau risiko yang muncul dari banyaknya macam pinjaman online dan masih banyaknya ditemukan perusahaan penyelenggara yang tidak terdaftar atau illegal serta potensi bocornya data pribadi pengguna yang dapat disalahgunakan oleh perusahaan penyelenggara atau pihak lain,” kata Ridan, saat menjadi pembicara dalam acara Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu (23/6/2021).
Lanjut Ridan, masyarakat harus mengetahui prinsip perlindungan konsumen agar terhindar dari tindakan kejahatan pinjaman online. Prinsip transparansi, dimana konsumen untuk mendapatkan informasi tentang produk keuangan yang dipilih dengan sejelas-jelasnya. OJK mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan (pujk) untuk memberikan informasi tentang produk atau layanannya dengan akurat.
Prinsip perlakuan yang adil, seluruh konsumen di sektor jasa keuangan berhak memiliki serta mendapatkan akses yang setara pada produk dan jasa keungan sesuai klasifikasi yang ditentukan pujk. Prinsip keandalan, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang akurat, sistem prosedur, infrastruktur, dan SDM yang diberikan oleh pujk harus mumpuni dan professional.
Prinsip selanjutnya adalah keamanan data, OJK melarang pujk membagikan data atau informasi tentang konsumennya pada pihak ketiga. Data yang dimiliki pujk hanya digunakan untuk kepentingan dan tujuan yang disetujui oleh konsumen.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu (23/6/2021) ini juga menghadirkan pembicara Amien Karim (Staff Ahli Direktur Digital Business Telkom), Achmad Dika Maulana (Content Creator, Podcaster & Penulis Buku), Fahd Rian Khoirul Achmad (Sharia Account Executive LinkAja), dan Key Opinian Leader Eira Fazhira.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.