Etika di internet yang disebut sebagai netiquette adalah suatu konvensi atas norma-norma yang digunakan sebagai aturan atau standar dalam proses komunikasi di internet, etika berinternet ini sekaligus perilaku sosial yang berlaku di media online.
“Kita perlu beretika di media sosial karena latar belakang dan lingkungan pengguna media sosial heterogen dan berbeda satu dengan yang lainnya. Jangan lupa komunikasi di media sosial didominasi teks saja, sehingga sangat mungkin penafsiran tiap pengguna juga berbeda,” Kata Inne Nathalia, seorang Public Relation dan Dosen yang menjadi nara sumber di webinar Literasi Digital wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat I, pada Jumat (13/8/2021).
Selain itu hubungan antar pengguna tidak dibedakan antara online dan offline. Perlu ada kesadaran bahwa seluruh pengguna adalah bagian dari warga negara dunia virtual atau digital citizenship. Etika juga dibutuhkan karena perlunya lingkungan digital yang teratur demi kenyamanan pengguna.
Jenis etika di dunia maya pun beragam tak sebatas pada sopan santun dalam menuliskan komentar. Ada juga isu mengenai copyright atau Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), cyberbullying atau perundungan di media sosial, hoaks atau berita palsu, peniiuan berbasis online, pencurian identitas, dan masih banyak lagi.
“Tanyakan kepada diri sendiri sebelum mengunggah sesuatu di media sosial, apakah sudah punya persetujuan dari pihak lain atas materi unggahan, akurasinya, tidak berkaitan dengan SARA, apakah merusak reputasi, apakah melanggar aturan bermedia sosial dan hukum?,” tutur Inne.
Webinar Literasi Digital untuk wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat I merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi. Di webinar kali ini hadir pula nara sumber lainnya yaitu Muh. Nurfajar Muharom, dari Relawan TIK, Ipul Saepuloh, Founder Panti Baca Cerita, dan Sophie Beatrix, seorang Psikolog Praktisi dalam bidang Pendidikan dan Industri.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.