Fiqri Hasan, Sekretaris Relawan TIK Kabupaten Sukabumi menjelaskan cyber crime atau kejahatan siber sebagai segala aktivitas ilegal yang digunakan pelaku dengan memanfaatkan teknologi.Kejahatan siber di Indonesia sendiri mengalami peningkatan yang cukup signifikan pada tahun 2020. Fiqri megatakan, hal ini didukung dengan pandemi yang membuat kita jadi banyak beraktivitas di ruang digital.
“Kejahatan siber paling tinggi ialah fraud atau penipuan. Hampir setiap hari seseorang dapat 1-2 SMS penipuan tentang undian, hadiah, dan sebagainya,” tutur Fiqri dalam Webinar Literasi Digital di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (26/8/2021).
Kejahatan siber tentunya marak terjadi di platform-platform digital seperti Whatsapp, Instagram, Facebook, Twitter, dan Telegram. Untuk itu, Fiqri mengategorikan terdapat 5 kejahatan siber:
- Pelanggaran privasi
- Pelanggaran intelektual, seperti penggunaan konten orang lain
- Sabotase dan pemerasan
- Konten ilegal, seperti penyebarluasan konten foto atau video yang melanggar hukum
- Akses izin ke sistem dan layanan komputer, seperti peretasan.
Fiqri mengatakan, jika terjadi kejahatan siber di ruang digital, sebagai warga yang cerdas kita dapat melaporkannya. Tempat pelaporan kejahatan siber itu ada dua, yakni dilaporkan secara langsung kepada platform atau dilaporkan secara langsung kepada penegak hukum.
Melaporkan kepada platform bisa diartikan kita juga memanfaatkan fitur-fitur dalam platform digital. Pada platform media sosial kita bisa melaporkan seseorang atas tindakan spam, penyebaran ujaran kebencian, konten pornografi, dan sebagainya. Dengan melaporkan kepada platform, nantinya platform tersebut akan mengambil tindakan seperti menutup akun tersebut dan sebagainya.
Sementara itu, melaporkan secara langsung ke penegak hukum ini dapat dikatakan kita melaporkannya kepada pihak kepolisian. Fiqri mengatakan, biasanya dalam pelaporan kepada polisi yaitu kejahatan yang telah menimbulkan kerugian seperti penipuan dan sebagainya. Melaporkan kejahatan siber pada penegak hukum pun memerlukan bukti-bukti untuk bisa ditindaklanjuti. Selain itu, saat ini juga telah tersedia website untuk melaporkan kejahatan digital atau hoaks. Website ini bernama Patroli Siber yang dapat melaporkan pelaku kejahatan.
“Meski tidak terjadi kepada kita, dengan melaporkan kejahatan siber kita sudah membantu menjaga diri kita dan orang lain di sekitar kita,” tutupnya.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (26/8/2021) juga menghadirkan pembicara, Geri Sugiran AS (Dewan Pembina RTIK Jabar), Juli Budi Satya (Wakil Kepala Sekolah Hubungan Industri SMK PASIM Kota Sukabumi), Aditya Nova Putra (Ketua Jurusan Hotel Pariwisata Internasional University Liasson Indonesia), Fiqri Hasan (Sekretaris RTIK Kab. Sukabumi), dan Inge Indriani Bakrie (Key Opinion Leader).
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.