Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan hiu paus (Rhincodon typus) menjadi ikan yang dilindungi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2013. Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan, mengatakan, peraturan menteri ini diputuskan untuk menjaga kelestarian dan menghindari kepunahan hiu paus. Meskipun dilindungi, pemanfaatan potensi ekonomi hiu paus secara non-ekstraktif masih diperbolehkan, seperti obyek wisata hiu paus.
“Hal tersebut sesuai dengan paradigma konservasi yang menerapkan upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan berkelanjutan,” ujar Susi.
Susi menjelaskan, wisata hiu paus di sini harus dikelola secara bijaksana dan dilakukan sesuai dengan pedoman yang sudah diterbitkan oleh KKP sehingga aktivitas wisata tersebut dapat dilakukan secara lestari dengan tetap memerhatikan aspek konservasi.
“Kami akan terus mendukung potensi wisata hiu paus di Provinsi Gorontalo, yaitu dengan pemberian beberapa bantuan ke kelompok masyarakat di Kabupaten Bone Bolango, salah satunya melalui pemberian paket bantuan alat snorkeling dan buku pedoman wisata hiu paus kepada kelompok masyarakat sadar wisata,” tutur Susi.
Brahmantya Satyamurti, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), menambahkan, masyarakat Gorontalo, khususnya di Kabupaten Bone Bolango, merupakan pihak yang sangat penting dalam menjaga dan memajukan potensi wisata hiu paus ini.
āWisata hiu paus juga perlu dipantau oleh masyarakat sekitar. Bagaimanapun, kita tetap dapat mengembangkan wisata ini tanpa harus mengganggu kenyamanan hiu paus di habitatnya. Jangan sampai jumlah kapal pengunjung di lokasi wisata terlalu banyak dan memicu stres pada hiu paus,ā ujar Brahmantya.
Spesies ini dianggap hanya sedang melakukan migrasi sementara di perairan tersebut. Begitu pula dengan masyarakat yang hobi memancing ikan, mereka sering melihat hiu paus di Teluk Tomini. Dari hasil pengamatan hingga bulan Mei 2016, terdapat 13-14 hiu paus yang terpantau di perairan Botubarani. Sementara itu, kawasan perairan Desa Ulele, sejak tahun 2006 telah dicanangkan oleh Pemda Kabupaten Bone Bolango sebagai kawasan konservasi perairan daerah.
Sejak 11 Mei hingga 14 Mei, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan (BPSPL) Makassar, Ditjen PRL KKP melaksanakan bimbingan teknis pemandu wisata selam dan sosialisasi pengenalan Sistem Informasi Database Ikan Dilindungi (SI DIDI). Bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi para pemandu selam agar kegiatan wisata hiu paus dapat dilakukan secara bertanggung jawab. Selain itu, para pemandu juga dikenalkan dengan tata cara monitoring hiu paus yang selanjutnya dapat dimasukkan ke dalam sistem database SI DIDI.
Hiu paus merupakan ikan terbesar di dunia, dengan rata-rata panjang sekitar 12 meter, bahkan dapat mencapai panjang 18 meter. Hiu paus dapat mencapai usia 60 tahun, bahkan 100 tahun. Hiu paus baru mencapai matang kelamin pertama kali pada usia sekitar 25 tahun dengan jumlah anakan satu ekor untuk setiap periode reproduksi.
One comment
Pingback: Dulux Mengecat Ulang Museum Fatahillah - Vakansi.Co