Dunia maya dan media membantu manusia dalam menjalin hubungan dan kerja sama. Di antaranya memangkas durasi waktu sehingga lebih cepat dan memperpendek jarak serta wilayah yang berjauhan sehingga tidak adanya kendala dalam menjalin hubungan kerjasama.
Teknologi internet berkembang semakin pesat, sehingga pertukaran informasi di segala bidang menjadi semakin cepat seolah dunia ada di dalam genggaman. Kini hanya dengan smartphone setiap orang dapat memperoleh informasi dari belahan dunia manapun dan bahkan mendapat transaksi penjualan tanpa dihalangi jarak dan waktu.
āWajah lainnya, internet dan media sosial bisa dijadikan alat untuk melakukan tindakan kejahatan, penupuan, terorisme, eksploitasi anak online sampai penyebaran ujaran kebencian yang berpotensi SARA,ā Kata Pipit Djatma, Fundraiser Consultant & Psychososial Actvist IBU Foundation saat webinar Literasi Digital wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat I, pada Rabu (15/9/2021).
Namun meski kini interaksi sosial telah berpindah ke ruang digital, etika tradisional yang menyangkut sikap dan tata krama saat bertatap muka tetap harus diaplikasikan. Sebab budaya yang berkembang karena teknologi memungkinkan pertemuan sosial budaya lebih luas dan global.
Pipit mencontohkan kasus etika yang melibatkan seorang YouTuber dengan unggahan bersifat penistaan agama. Menurut catatan Polisi, ada sekitar 400 unggahan yang ditemukan diduga menistakan agama. Polisi pun meminta agar masyarakat tidak membagikan ulang konten tersebut. Sang YouTuber akhirnya ditangkap dengan ancaman UU ITE terkait isu SARA.
Dia pun memaparkan motif orang melakukan ujaran kebencian, yakni karena faktor di dalam diri seperti tidak bisa menanggapi dengan baik perbedaan pendapat. Lalu tidak menyukai sesuatu dan ditunjukan di media sosial, serta pengungkapan emosi yang tak terkontrol. Adapun faktor dari luar diri biasanya terpengaruh dari lingkungan pertemanan dan komunitas.
Masyarakat pun perlu memahami tentang konsep negara Indonesia yang multikultural dengan keragamannya dari suku bangsa serta agama. Ruang digital dan media sosial dengan 202,6 juta pengguna di Indonesia membutuhkan sikap toleransi serta menghargai perbedaan.
āBerinteraksi atau berkolaborasi pada hal-hal yang positif. Menjadi diri sendiri, tidak memaki maupun provoasi saat menyampaikan kritik. Perlunya menghargai perbedaan, cek dan ricek kebenaran berita atau situs yang dibuka serta menjaga netiket,ā kata Pipit.
Webinar Literasi Digital untuk wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat I merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi. Di webinar kali ini hadir pula nara sumber lainnya yaitu Yayat Hidayat Gupres SMA & Pegiat Literasi Jabar, Iman Mudofar seorang Pegiat Media Sosial, dan Ana Agustin Managing Partner di Indonesia Global Lawfirm.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.