Tindak kejahatan siber yang menargetkan komputer, internet, jaringan, dan teknologi merupakan segala kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan sarana, sistem dan jaringan komputer seperti perdagangan manusia, pencucian uang, dan pelanggaran hak cipta.
“Hal yang termasuk kejahatan siber adalah meretas sistem komputer, melakukan penyadapan, mengubah hingga mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain, melakukan kegiatan yang membuat terganggunya sistem elektronik, memfasilitasi tindakan kejahatan, hingga melakukan manipulasi informasi elektronik agar dianggap seolah-olah data yang autentik,” kata Ana Agustin Managing Partner di Indonesia Global Lawfirm saat webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat I, pada Jum’at (10/9/2021).
Ketentuan mengenai tindak kejahatan siber pun secara lengkap telah diatur dalam UU ITE. Misalnya pada pasal 28 di dalamnya mengatur tentang ujaran kebencian, pasal 29 berisi ancaman terhadap pelaku penyadapan informasi elektronik, sementara pasal 40 isinya terkait ancaman terhadap penyebaran hoaks atau berita bohong. Hukuman tindak pidana terkait pelanggaran atas informasi elektronik mulai dari 6 hingga 12 tahun penjara atau denda hingga Rp12 miliar.
Adapun kejahatan siber, di dalamnya juga termasuk penyebaran konten ilegal dengan menggunakan internet, komputer dan teknologi terkait untuk melakukan kejahatan. Adapun jenis konten ilegal tersebut yakni berupa konten porno, perjudian, pemerasan, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi internet. Sementara terkait ujaran kebencian misalnya isu yang beringgungan dengan SARA, hingga ancaman kekerasan atau ancaman terhadap orang lain.
Lebih jauh, Ana memaparkan tata cara melakukan pelaporan ke pihak kepolisian. Pertama persiapkan bukti-bukti yang cukup, kemudian datang ke kantor polisi menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Selanjutnya melakukan konsultasi apakah pelaporan dapat diterima, jika ya Anda akan dibuatkan bukti lapor. Tahapan selanjutnya melakukan wawancara pemeriksaan BAP, polisi akan melakukan penyidikan terhadap laporan hingga dilakukan penyidikan berdasarkan KUHP.
Webinar Literasi Digital di Kabupaten Bogor, Jawa Barat I, merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hadir pula nara sumber seperti Maria Natasya, seorang Graphic Designer, Vivi Andriyani, Marcomm & Promotion Specialist, dan Sandy Susanto, Dosen di Podomoro University.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.