hitcounter
Tuesday , September 10 2024

Turunkan Pajak Yacht, Devisa Negara Meningkat

Penurunan pajak 0% bagi Yacht akan berdampak pada kenaikan penerimaan negara di sektor Pariwisata. Hal ini disampaikan Menteri Pariwisata Arief Yahya dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Usulan Penghapusan PPN Barang Mewah untuk Kapal Yacht Asing di Kantor Menko Kemaritiman, (23/07/2018).

“Dengan deregulasi ini akan mempermudah sekaligus menarik lebih banyak Yacht berkunjung ke Indonesia membawa wisman dan akan menambah devisa negara”, kata Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan.

Dalam rapat tersebut, Menko Kemaritiman (Menkomar) Luhut Binsar Panjaitan juga didampingi oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong, serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, telah diputuskan bahwa deregulasi perlu dilakukan untuk mendorong kunjungan yacht yang akan mendorong peningkatan devisa dari sektor Pariwisata di Indonesia.

Arief menjelaskan, perhitungan kasar untuk memperkirakan pendapatan negara yang didapatkan dari deregulasi ini. PPn Barang Mewah Yacht dengan nilai sebesar 75% hanya akan mendapatkan keuntungan negara sebesar US$80.540.000,00.
“Apabila PPn tersebut dihapuskan (0%), maka keuntungan negara yang didapatkan menjadi sebesar lima kali lipat dari pendapatan awal, yaitu sebesar US$442.450.000,00,” ungkap Arief.

Lanjut Arief, dengan deregulasi ini negara juga akan mendapatkan keuntungan besar dengan banyaknya yacht yang masuk melalui bea sandar dan operational maintenance di Indonesia sebesar US$350.700.000,00.

Kepala BKPM Thomas Lembong, menambahkan Presiden Jokowi mendukung terobosan baru dalam pengembangan wisata maritim, salah satunya dengan menghapus bea import untuk yacht. Apalagi di Langkawi (Malaysia) dan Phuket (Thailand), charter yacht sudah menjadi pilihan berlibur tidak hanya kalangan atas, tapi juga kalangan menengah.

“Kami mendukung langkah ini, pembebasan PPN BM khususnya pada Charter Yacht , karena memanfaatkan Yacht tidak cuma sebagai barang pribadi yang hanya diparkir, tapi juga bisa dijadikan moda pariwisata dengan di charter, sehingga bisa dinikmati juga oleh para wisatawan tanpa mereka harus punya Yacht,” kata Lembong.

Lembong mengatakan agar Yacht dapat segera dengan mudah keluar-masuk ke Indonesia, diharapkan dengan deregulasi ini dapat mengatasi banyaknya kendala dilapangan (bea masuk, imigrasi, polda setempat) yang kurang membuat nyaman wisatawan/pemilik Yacht.

Luhut menekankan bagaimana penerimaan negara harus mengikuti perkembangan zaman. “Jangan sampai kalah bersaing dengan negara lain karena peraturan yang tidak fleksibel mengikuti zaman,” kata Luhut.

Hasil rapat ini menyepakati akan segera dilaksanakan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah untuk barang mewah khususnya Yacht. Tentunya keputusan ini menjadi angin segar bagi kemajuan pariwisata Indonesia sebagai Leading Sector dan salah satu penyumbang utama devisa negara.

About Pasha

Check Also

Meriahkan Hari Pelanggan Nasional 2024, ASDP Bagikan 250 Bingkisan Spesial untuk Pengguna Jasa di Lembar

Lembar, Vakansi – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang …

Leave a Reply