hitcounter
Saturday , January 18 2025

Transaksi Online Dilindungi Undang-Undang

Berbelanja secara daring memang sangat memudahkan terlebih disaat masyarakat dianjurkan untuk tetap di rumah selama masa pandemi ini. Namun potensi kejahatan dalam belanja online pun mengintai masyarakat.

Misalnya barang palsu atau tidak sesuai pesanan, ada tambahan biaya tersembunyi yang tidak diberitahukan dari awal. Kemudian harga terlampau murah yang malah mengecewakan. Misleading informasi dan gambar produk juga klaim manfaat produk yang berlebihan.

Muhammad Miftahul Nadzir, Dosen Entrepreneurship Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mengatakan, para konsumen dan pelaku usaha digital di Indonesia tidak perlu khawatir, sebab Indonesia sudah ada perlindungan hukum pada transaksi online. Sudah ada UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan diperbaharui lewat Peraturan pemerintah No.71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Di sana dijelaskan bagaimana hak konsumen untuk keamanan, kenyamanan keselamatan memilih barang. Hak atas informasi yang benar jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa. Konsumen juga punya hak untuk didengarkan pendapatnya,” jelasnya saat menjadi pembicara dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (12/7/2021).

Jika produk atau jasa yang diinginkan tidak sesuai, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila barang jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Para pelaku usaha juga mempunyai hak yakni memberikan informasi yang benar jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang jasa serta. Mereka memberikan penjelasan tentang penggunaan perbaikan dan pemeliharaannya. Memberikan jaminan mutu memperlakukan atau melayani konsumen dengan benar dan jujur.

“Memberikan kesempatan juga kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barangnya lalu memberi kompensasi dan ganti rugi apabila barang dan jasa tidak sesuai dengan perjanjian jadi sudah diatur didalam hak dari penjual dan pembeli online,” jelasnya

Menjadi pembeli online yang baik bukan hanya penjual aja yang harus baik kepada konsumennya tetapi pembeli juga harus baik. Kita tentu tidak mau rugi maka harus memperhatikan barang dan jenis yang ingin kita pilih atau kita beli. Kita juga harus membaca deskripsi produk. Jika tidak jelas informasinya kita bisa bertanya kepada admin toko online tersebut

Jika barang bisa ditawar, tawarlah sewajarnya jika kita memiliki komplain atau tidak puas dengan barang yang kita terima. “Sampaikan komplain tersebut dengan bahasa yang sopan karena bagaimanapun juga mereka tetap manusia sama seperti kita. Jika kita komplain dengan cara yang benar mereka pun tentu akan sedia membantu kita. Melayani keluhan pelanggan dengan baik merupakan salah satu cara melihat kualitas dari toko tersebut,” jelasnya.

Sebagai bentuk apresiasi selalu berikan penilaian sesuai dengan pelayanan penjual sebagai pelayanan misalkan di marketplace itu ada tempat untuk kita memberikan penilaian berupa bintang dan juga foto barang atau video

Hak tersebut, dapat dilakukan untuk membuat menaikkan kepercayaan dari tokoh tersebut kalau memang kita senang dengan pelayanannya. jangan lupa juga kita memberikan testimoni kepada pemilik usaha. Misalnya barang atau makanan yang dijual oleh teman atau UMKM secara online itu akan membantu mereka untuk beropini kepada orang lain

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKomInfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (12/7/2021) ini juga menghadirkan pembicara Litani Wattimena, Steve Pattinama (Content Creator), Dudi Rustandi (Relawan TIK dan Dosen Telkom University) dan Marsha Risdasari sebagai Key Opinion Leader.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.

Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

About Pasha

Check Also

ASUS Vivobook S 14 OLED Kini Hadir dengan Prosesor IntelĀ® Coreā„¢ Ultra (Series-2)

Jakarta, Vakansi ā€“ ASUS merilis lini produk Vivobook S 14 OLED (S5406SA). Dibandingkan dengan model …

Leave a Reply