hitcounter
Tuesday , February 11 2025

Sopan dan Bijak Bermedia Sosial, Agar Terhindar dari Jerat Hukum UU ITE

Di era serba internet sekarang ini informasi begitu mudah dibagikan. Jika tidak pintar dan bijak menjadi pengguna di media social tentunya ada konsekuensi tertentu. Tak terkecuali penyalahgunaan yang terjadi di internet dan media social bisa membawa jerat hukum.

“Setiap pengguna perlu memenuhi etika dan sopan santun di dunia digital agar tercipta ruang digital positif bagi semua penghuninya,” kata Loury Mogot, Consultant at Power Character saat webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat I, pada Rabu (29/9/2021).

Mengenai etika, hal tersebut mengacu pada hormat dan takzim kepada orang lain, serta tertib menurut adat yang baik. Sementara beradab merupakan bentuk sikap yang mencerminkan nilai sopan santun, kehalusan, kebaikan, budi pekerti dan akhlak. Sehingga berbicara mengenai etika digital, hal tersebut mengacu pada kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital dalam kehidupan sehari-hari.

Adanya transformasi ke arah digital, membuat masyarakat pun juga dituntut untuk menerapkan etika dan keberadabannya berintraksi dengan pengguna lainnya. Apalagi menurut laporan Digital 2021: The Latest Insight Into The State of Digital yang diterbitkan pada 11 Februari 2021, pengguna media digital di Indonesia diketahui sudah mencapai 202,6 juta. Indonesia pun tercatat dalam 10 besar negara yang kecanduan media sosial, posisi Indonesia berada di peringkat ke-9 dari 47 negara yang dianalisis.

Menurut Loury, etika dan norma kesopanan sangat penting di ruang digital karena pengguna internet berasal dari berbagai negara. Sehingga bisa dibayangkan jika tidak ada sopan santun dan sikap saling menghargai, maka akan mudah sekali terjadi pergesekan. Mereka juga orang yang hidup dalam anonymouse atau tanpa identitas, di dunia digital setiap orang bahkan bisa menjadi siapa saja. Kemudian pengguna internet akan selalu bertambah dan memungkinkan masuknya “penghuninya” baru di dunia maya tersebut.

Indonesia sendiri punya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur mengenai berperilaku ketika menggunakan ruang digital. Ada sanksi tegas bagi pengguna yang melanggar, seperti menyinggung aspek isu SARA, ujaran kebencian, dan menyebarkan berita bohong.

Webinar Literasi Digital di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat I merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hadir pula nara sumber seperti Daniel Hermansyah, CEO of Kopi Chuseyo, Cyntia Jasmine, Founder GIFU, dan Asep H. Nugroho, Dosen Fakultas Teknik UNIS.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

About Pasha

Check Also

USB Hub 9-in 1 TP-Link UH9120C, Solusi Praktis untuk Para Multitasker

Jakarta, Vakansi – Laptop modern memang menawarkan desain yang tipis dan ringan, namun sering kali …

Leave a Reply