hitcounter
Monday , February 10 2025

Simak Tips Cara Melindungi Data Pribadi di Ruang Digital

Data pribadi merupakan setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik dan/atau nonelektronik. Data pribadi yang dimaksud antara lain berupa ID, KTP, nomor telepon, nama lengkap, tanggal lahir hingga alamat rumah.

Hak kepemilikan data pribadi di atur dalam pasal 26 Permenkominfo 20 tahun 2016, yang menyatakan pemilik data pribadi berhak atas kerahasiaan data pribadinya. Bahkan pemilik data pribadi juga berhak mengajukan pengaduan dan kegagalan perlindungan kerahasiaan data oleh Penyelenggara Sistem Elektronik kepada Menteri.

“Data pribadi Anda merupakan aset, jangan memberikannya ke sembarang pihak,” ujar Martha Mariskha, Digital Banking Legal Counsel DBS Indonesia saat webinar Literasi Digital wilayah Kota Depok, Jawa Barat I, (10/9/2021).

Martha pun mengungkapkan sebab mengapa data pribadi harus dilindungi. Di antaranya alasan gangguan spam di Indonesia yang termasuk tinggi. Selain itu di tahun 2019 saja, menurut sumber pkpberdikari terdapat 1.504 kasus penipuan e-commerce dan perbankan digital. Sebanyak 1.404 kasus merupakan kasus penipuan online dan 103 kasus peretasan email. Ada pula 8.389 pengaduan iklan via email tanpa persetujuan dan 5.000 aduan lebih penyalahgunaan data pribadi ke LBH.

Ada beberapa cara melindungi data pribadi, antara lain selalu berhari-hati saat memberikan data pribadi, dengan memastikan pihak yang menerima data bisa dipercaya. Kemudian hindari klik situs dan link yang mencurigakan, serta tidak mengupload data sensitif di media sosial.

Jangan lupa atur fitur-fitur keamanan seperti penggunaan password yang aman dan sulit ditebak dan jangan menggunakan satu password untuk semua akun. Gunakan Identifikasi Dua Faktor, yang disediakan oleh berbagai platform. Biasakan mengundu aplikasi di situs resmi yang terpercaya.

Rutin melakukan update sistem atau aplikasi. Jangan bagikan kode OTP, serta log out setelah mengakses situs atau aplikasi terutama jika menggunakan internet publik.

“Total riset atau penghapusan keseluruhan pada saat menjual perangkat. Jika terjadi kebocoran data tau akun di internet segera lapor ke pihak terkait atau ke patrolisiber.id,” ujar Martha.

Webinar Literasi Digital di Kota Depok, Jawa Barat I, merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hadir pula nara sumber seperti Sahrir Ramdon, dari Edukasi4ID, Nur Indriana, Staff Pengajar SMK Negeri 3 Depok, dan Rifka Amila, Staff Pengajar SMK Negeri 3 Depok.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

About Pasha

Check Also

USB Hub 9-in 1 TP-Link UH9120C, Solusi Praktis untuk Para Multitasker

Jakarta, Vakansi – Laptop modern memang menawarkan desain yang tipis dan ringan, namun sering kali …

Leave a Reply