Industri hotel di Indonesia terkena imbas pandemi virus corona. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mencatat, setidaknya ada 1.266 hotel tutup terdampak virus corona. Hotel-hotel yang tutup tersebut tersebar 31 provinsi di Indonesia. Namun bagaimana nasib karyawannya?
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menjelaskan tidak ada karyawan sektor perhotelan yang di-PHK akibat pandemi corona COVID-19. Meski begitu, bukan berarti kondisi usaha perhotelan baik-baik saja.
“Tidak ada PHK karena kalau PHK, perusahaan harus bayar pesangon. Itu enggak mungkin banget,” kata Hariyadi dalam diskusi virtual bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, PHRI, ASITA dan media, Selasa (7/4/2020).
Lanjut Haryadi, perusahaan di sektor pariwisata, tak bisa menggunakan terminologi ‘dirumahkan’ bagi karyawan yang tidak lagi bekerja sementara. Hal itu berkaitan dengan konsekuensi undang-undang, yakni perusahaan tetap harus membayar 75 persen gaji karyawan selama dirumahkan. “Fakta yang terjadi saat ini adalah memang cuti di luar tanggungan atau di-unpaid leave,” terang Hariyadi.
Haryadi mengungkapkan, hal itu terjadi karena kondisi keuangan perusahaan di sektor pariwisata, khususnya hotel dan restoran, terdiri dari mampu membayar penuh, membayar setengah gaji, dan tidak mampu membayar gaji sama sekali karena perusahaan sama sekali tidak memiliki uang tunai. “Dari tiga kategori ini yang paling dominan itu yang tidak mampu membayar gaji sama sekali. Ini buat kita sangat prihatin,” ujarnya.
Kemenparekraf mengupayakan agar karyawan hotel dan restoran itu bisa menerima kartu pra kerja, yang diluncurkan 6 April. Saat ini, bersama PHRI, Kemenparekraf sedang mendata hotel dan restoran yang terdampak COVID-19.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio, menambahkan, tim krisis Kemenparekraf yang dibentuk ini sedang membantu mengumpulkan data. Namun terjadi kendala dalam mengumpulkan data makanya salah satu fungsi Satgas adalah mendata dan jangan sampai terjadi tumpang tindih.
“Informasi dari pelaku yang didapat lebih komprehensif, yang paling utama harus sangat akurat, dari data inilah maka bisa mengusulkan ke lembaga terkait dalam mengatasi dampak pandemi COVID-19,” kata Wishnutama.
Deputi Industri dan Investasi Kemenparekraf Fajar Utomo menambahkan, saat ini pendataan kartu pra kerja dari Kemenparekraf menjaring 55 ribu hingga 80 ribu tambahan orang. “Kami optimistis bisa segera menambah 120 ribu orang lagi untuk bisa didaftarkan ke dalam kartu pra kerja. Data tersebut campuran. Ada tenaga kerja informal, yang di-PHK ataupun dirumahkan,” kata Fajar.
Haryadi menjelaskan, sebanyak 1.266 hotel di 31 provinsi tutup, tapi, baru 844 hotel dengan 74.100 karyawan yang didaftarkan oleh pengelola hotel sebagai penerima kartu pra kerja. “Kami terkendala dengan laporan yang diberikan oleh pengelola hotel. Kami kerepotan dengan pendataan. Kami meminta tolong kepada media agar hotel dan restoran segera mengumpulkan data. Saya khawatir ada hotel dan restoran tidak mendaftarkan pegawainya. Ayo dong segera mendaftar, takutnya dipakai sektor lain yang belum perlu-perlu amat mendapatkan kartu pra kerja,” tutupnya.