Pandemi Covid-19 yang hampir berlangsung satu setengah tahun telah mendorong peningkatan pengguna internet dan media sosial. Menurut Asosiasi Penyedia Layanan Internet (APJI) ada pertumbuhan pengguna internet sebanyak 73,7 % yakni menjadi 196,7 juta orang.
Akan tetapi peningkatan jumlah pengguna internet belum sebanding dengan literasi digital seperti wawasan individu dalam memanfaatkan platform digital, alat komunikasi, termasuk dalam memproduksi dan mengevaluasi informasi dengan sehat dan bijaksana.
Panji Oetomo, seorang Pegiat Literasi Digital saat webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat I, Kamis (8/7/2021), mengatakan, karena permasalahan komentar dan penyebaran berita palsu atau hoaks beberapa kasus di media sosial berujung pada pidana UU ITE. Kebanyakan orang tidak mengetahui bahwa sebenarnya komentar yang terdapat di sosial media ada hubungannya dengan dunia nyata meskipun memiliki ID yang berbeda.
“Komentar kita bisa mengubah mindset orang, kita harus berhati-hati karena etika kita saat berkomentar itu dapat mengubah suatu pandangan atau emosi seseorang,” kata Panji.
Panji menjelaskan, netizen saat ini belum mengerti bahwa apa yang disebarkan, berupa berita yang sebelumnya tidak dicek kembali kebenarnannya bisa menimbulkan masalah bahkan mengarah pada pidana.
Seringkali juga, netizen berpikir ID di sosial media tidak berhubungan dengan kehidupan sosial aslinya sehingga mempertahankan argumen padahal hoaks, ada kata-kata ancaman, asusila dan berupa SARA. Padahal komentar sensitif maupun berita hoaks tersebut bisa dilaporkan atau dikenai sanksi, meskipun ada juga yang hanya berupa sanksi sosial.
“Karena biasanya beritanya menjadi viral, membuat menjadi malu, bersalah dan menyesal, hati-hati saat berkomentar,” kata Panji lagi.
Menurut Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11/2008 ada beberapa jenis tindakan yang bisa menimbulkan pidana. Menurut pasal 27, di antaranya berhubungan dengan asusila, penghinaan, pemerasan, dan perjudian. Di pasal 28 disebutkan segala hal yang meliputi berita bohong, menyesatkan, kebencian, dan permusuhan. Sementara di pasal 29 berupa ancaman kekerasan menakut-nakuti.
Melihat fenomena yang terjadi, literasi digital dengan pemahaman mengenai jejak digital positif diperlukan untuk masyarakat yang masih memenuhi sosial media dengan komentar yang bisa menimbulkan masalah. Apalagi mengingat komentar tersebut sewaktu-waktu menjerat pada pidana di UU ITE.
Webinar Literasi Digital untuk wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat I merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi. Di webinar kali ini hadir pula nara sumber lainnya yaitu Henry V Herlambang, CMO Kadobox, Seno Soebekti, Pengajar Bidang Matematika, dan Rino, Kaprodi Teknik Informatika Universitas Buddhi Dharma.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya kecakapan digital, etika digital, budaya digital, dan keamanan digital, untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.