hitcounter
Saturday , January 18 2025

Pengunjung Berikan Benda Asing Ke Mulut Kuda Nil, Ini Respon Taman Safari Indonesia

Cisarua, Vakansi – Pada hari Kamis 19 Juni 2024, terjadi insiden pemberian makan tanpa izin di Taman Safari Bogor, di mana pengunjung memasukkan benda plastik ke dalam mulut kuda nil. Kejadian ini tidak dapat dibenarkan dan petugas Taman Safari yang berada di lokasi secara proaktif langsung mengeluarkan benda plastik tersebut dari mulut kuda nil sesuai tata cara dan prosedur yang ada di Taman Safari berkat laporan dari pengunjung lain.

Alexander Zilkarnain, SVP Marketing Taman Safari Indonesia Group, menjelaskan, tim life and sciences dari Taman Safari Bogor beserta dengan tim perawat satwa melakukan pengecekan kondisi kuda nil tersebut. Kondisi kuda nil dalam kondisi baik berkat kesigapan petugas atas informasi dari pengunjung lain. “Tim Taman Safari Bogor segera melakukan penelusuran pengumpulan data dan fakta di lapangan mengenai kejadian tersebut dan pengunjung yang datang ke tempat kami,” ujar Alexander.

Lanjutnya, Taman Safari Indonesia Group mempunyai komitmen untuk menjaga, merawat, dan mengembangkan satwa liar di Lembaga konservasi ex-situ, sehingga tidak akan menolerir kejadian ataupun hal-hal yang tidak sesuai yang dilakukan oleh para pengunjung. “Kami sangat menyambut baik respon dan juga kecintaan para pengunjung Taman Safari Indonesia terhadap tempat dan antusiasme  yang luar biasa sehingga di musim liburan atau di hari – hari biasa tempat kami ramai dikunjungi, kami juga menghimbau kepada pengunjung untuk menerapkan peraturan sesuai sop yang kami miliki sehingga kenyamanan, keamanan dan keselamatan satwa sejalan dengan kebahagiaan pengunjung yang datang ke lokasi kami yang tersebar di berbagai tempat,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya meyakini bahwa tidak ada niat dari pengunjung yang ingin melukai satwa, namun bagi pengunjung yang tidak menaati peraturan bahwa satwa yang ada di Taman Safari Indonesia termasuk satwa yang dilindungi oleh undang-undang perlindungan satwa, Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Tentu undang -undang ini memiliki implikasi hukum jika tidak ditaati oleh pengunjung. Kami juga sangat prihatin dan menyayangkan berharap kejadian ini tidak terluang kembali karena tentu ada sanksi yang diberikan kepada pengunjung dalam bentuk teguran, dikeluarkan dari lokasi dan di informasikan ke pihak berwenang,” tutup Alexander.

About Pasha

Check Also

InJourney Terus Kembangkan Mandalika Jadi Kawasan Pariwisata Sport and Entertainment yang Berkelanjutan

Mandalika, Vakansi – PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney melalui anak usahanya, PT Pengembangan …

Leave a Reply