Ancaman bisnis travel agent, dengan kehadiran Online Travel Agent (OTA) besar dan maskapai menerapkan kebijakan mengurangi komisi membuat para penjualan ticket penerbangan yang mayoritas digeluti oleh para Conventional Travel Agent (CTA) nyaris tutup.
Menghadapi permasalahan itu ASTINDO sebagai aososiasi Travel Agent yang sudah memiliki perwakilan di 19 (Sembilan belas) provinsi berdialog dengan Komisi VI DPR RI.yang diterima anggota Komisi VI Darmadi Durianto.
Rudiana, Wakil Ketua Umum ASTINDO, mengatakan, kehadiran Online Travel Agent (OTA) besar yang notaxbene kapitalis asing telah merenggut 70 % pangsa pasar CTA. āBelum lagi tekanan dari para maskapai menerapkan mengurangi komisi; ada yang menghapus incentive, ada yang mengganti skema incentive yang tidak masuk akal, karena hampir tidak mungkin dapat dicapai oleh CTA dsb, serta lebih memilih OTA sebagai mitra barunya,ā ujar Rudiana, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, beberapa waktu lalu.
Rudiana mengungkapkan, kunjungan ke DPR ini guna mencari solusi bagi kepentingan bisnis anggotanya berupaya dengan bernegosiasi dengan para Maskapai, berinteraksi dengan KPPU, dan tentunya meminta bantuan pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan yang belum memberikan tanggapannya.
Lanjut Rudiana, astindo punya sikap ke DPR terkait permasalahan ini, seperti menolak kapitalisme pada praktek bisnis travel agent di Indonesia, yang berdampak dapat mematikan para travel agent ukm meminta DPR untuk mendorong Pemerintah agar :
Izin operasi Travel Agent sesuai UU Pariwisata No 10 tahun 2009 dijalankan, membuat regulasi penetapan tarif angkutan udara dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing dipasar regional, tidak menerapkan zero commission, dan tetap memberikan komisi penjualan ticket kepada Travel Agent, melegalkan service charge untuk travel agent, menciptakan persaingan sehat dengan menerapkan harga jual yang sama oleh semua Institusi/Lembaga/Agen penjual ticket termasuk Airlines-nya sendiri, tidak memberikan Gimmick promosi yang menyusahkan atau menjerat masyarakat, peraturan mengenai E-commerce tidak mematikan usaha jasa konvensional khususnya UKM, dan Low Cost Carrier (LCC) harus menerapkan aspek safety yang realistis, dan menerapkan tarif bagasi yang tidak melewati Tarif Batas Atas (TBA) harga ticket.
Darmadi memahami dan membenarkan permasalahan tersebut, karena beliaupun secara informal telah mendapat laporannya, oleh karena itu Darmadi akan menyampaikan kepada Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi-nya untuk mengkaji ulang Undang-undang Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang E-Commerce yang akan di Undang-undangkan.