Pada 23 Agustus 2023, bertepatan dengan acara Nyala Festival, bank OCBC NISP bekerja sama dengan PT Pegadaian meluncurkan program tabungan emas digital yang diklaim merupakan tabungan emas digital pertama di Indonesia.
Mahendra Koesumawardhana, Kepala Unit Usaha Syariah Bank OCBC NISP, mengatakan, “Tabungan emas digital ini merupakan produk berbasis syariah yang mudah, aman, dan terjangkau melalui aplikasi ONe Mobile OCBC NISP.”
Tujuan dari diluncurkannya tabungan emas digital ini adalah untuk menghadirkan instrumen investasi yang dapat dimiliki oleh masyarakat untuk memulai perjalanan mereka untuk menjadi sehat secara finansial (financially fit).
“Investasi emas semakin naik karena banyak benefitnya, makanya kami akomodasi dengan peluncuran ini,” ujar Mahendra.
Mahendra menambahkan, ada lima keuntungan memiliki tabungan emas digital OCBC NISP. Pertama adalah mudah, sebab bisa diakses melalui aplikasi, tidak harus datang ke outlet atau kantor cabang.
Kedua, cepat. Artinya, nasabah yang sudah registrasi bisa langsung membeli emas, dan saldonya langsung muncul dalam bentuk gramasi emas.
Ketiga, nyaman. Para nasabah tidak perlu repot menyimpan fisik emas karena fisiknya dijamin 100 persen berada di PT Pegadaian.
Keempat, emasnya bisa dicairkan atau dicetak secara cepat dan mudah.
“Yang terakhir adalah masyarakat hanya dengan Rp10.000 sudah bisa menabung emas,” ujar Mahendra.
Sahat Pangabahan Pangaribuan, Senior Executive Vice President Transformation Office PT Pegadaian, mengatakan bahwa ini adalah momen yang bersejarah untuk meningkatkan financial fitness seluruh masyarakat indonesia.
“OCBC NISP merupakan bank pertama yang kerja sama dengan kami untuk channeling tabungan emas digital,” ujar Sahat.
Menurut Sahat, peluncuran produk tabungan emas digital ini juga merupakan salah satu upaya mendukung target pemerintah pada 2014, yakni sudah tercapai 90 persen inkulusi finansial di masyarakat.
“Ini merupakan salah satu upaya Pegadaian untuk memperluas market, dan mewujudkan mimpi kami untuk meng-emas-kan Indonesia,” ujar Sahat.