hitcounter
Monday , January 20 2025

Ninik Rahayu Berikan Tips Mencegah dan Menangani Pelecehan Seksual Anak di Ranah Online

Perkembangan teknologi yang semakin pesat di Indonesia berpengaruh pada kehidupan sosial dan keamanan masyarakat. Tingginya pertumbuhan pengguna internet membuka peluang tersendiri munculnya kejahatan-kejahatan berbasis ruang cyber.

“Perempuan karena posisi dan kondisinya juga rentan terdiskriminasi, selain itu keamanan ruang cyber, kontrol akses pada internet dan integrasi produk hukum dengan teknologi belum baik menjadi ancaman kejahatan berbasis pornografi di ruang cyber terutama untuk anak,” kata Pimpinan Ombudsman RI 2016-2021, Ninik Rahayu pada webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat I, Jum’at (23/7/2021).

Ninik mengungkapkan dari data terdapat lebih dari 18.000 anak mengalami eksploitasi seksual di ranah online, anak-anak rentan menjadi korban karena bebas dan memiliki akses internet yang cukup banyak. Selain itu tidak ada pengawasan dari keluarga, padahal kejahatan pelaku terhadap anak tidak lagi terbatas jarak. Keluarga dan masyarat memiliki tanggung jawab, negara pun wajib melindungi warga negaranya. Selain anak, perempuan merupakan kelompok yang rentan terkena pelecehan seksual online, angkanya saja mengalami kenaikan hingga 300% di akhir tahun 2019, Komnas Perempuan mencatat dari 97 kasus tahun 2018 naik menjadi 281 kasus pada 2019.

“Kejahatan ruang cyber telah menjadi isu kejahatan internasional, di Indonesia kejahatan di ruang cyber merupakan kejahatan nasional yang yurisdiksi hukumnya sulit untuk diterapkan,” kata Ninik.

KUHP sendiri menurut Ninik tidak mengenal tentang pelecehan seksual, namun menyebutnya sebagai pelanggaran kesusilaan. Bentuknya pun hanya fisik, tidak termasuk verbal dan psikis, serta harus ad tindakan nyata. Di Undang-Undang PKDRT dan UU Perlindungan Anak Indonesia dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang meskipun dikenal istilah kekerasan seksual namun lingkupnya sangat spesifik yaitu untuk rumah tangga, anak, dan khusus perdagangan orang saja bahkan bentuknya sangat terbatas,

“Selain itu pelecehan seksual juga berbeda dengan pencabulan. Pelecehan seksual lebih luas daripada pencabulan. Pencabulan mengharuskan adanya kontak fisik, sedangkan pelecehan seksual dapat meliputi fisik dan non fisik baik yang verbal maupun non verbal,” katanya lagi.

Ninik pun memberikan tips untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual, di antaranya bijak menggunakan sosial media, menghindari hal pribadi dilakukan di sosial media, tidak menyimpan foto atau video pribadi di gadget, tidak terbujuk pasangan untuk membuat konten pornografi, sosialisasi pengetahuan tentang kurikulum literasi digital dari pemerintah.

Webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat I, kali ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Literasi Digital. Kegiatan kali ini menghadirkan pula nara sumber lainnya seperti Klemes Rahardja, Founder The Enterpreneur Society, Reza Hidayat, CEO Oreima Films, dan Sophie Beatrix, Psikolog Praktisi dalam bidang Pendidikan dan Industri.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

 

About Pasha

Check Also

TP-Link Unjuk Inovasi Rumah Pintar Tapo di CES 2025

Jakarta, Vakansi – TP-Link memperkenalkan solusi smart home Tapo terbaru di CES 2025, menghadirkan rangkaian …

Leave a Reply