Pengguna internet di Indonesia saat ini mencamai 2/3 dari total populasi. Di antaranya terdapat 170 juta orang penggunanya aktif di media sosial.
Media sosial merupakan media yang luas dan bebas. Di media sosial kita mengenal apa itu kebebasan bereskpresi, yakni hak setiap orang untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk dan cara apapun. Akan tetapi, di dunia digital memiliki batasan untuk berekspresi itu sendiri.
āTidak sedikit orang yang mengekspresikan dirinya terlalu over. Contoh ketika ada yang baru masuk media sosial. Dia belum memahami apa itu aturan dan etika dalam bermedia sosial,ā tutur Bukhori, Relawan TIK Sukabumi dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat (9/7/2021).
Ia mengatakan, dalam mengekspresikan diri harus dengan nilai-nilai yang positif bagi diri sendiri dan lingkungan. Ekspresi digital dapat kita lakukan dengan langkah awal yakni mencari tema untuk berekspresi, seperti sosial bodaya, edukasi, personal branding, hiburan edukasi, dan sebagainya. Selain media sosial, dalam mengekspresikan diri kita juga bisa menggunakan platform digital lain, seperti blog dan website resmi.
āKetika kita sudah menyiapkan tema-tema tadi, kita bikin kreasi konten digital berupa konten multimedia, seperti foto, video, konten tekstual, atau penggabungan semuanya. Saat ini kreasi konten digital sangat banyak. Biasanya mereka memaksimalkan satu hal dulu sebelum menambahkan beberapa skill lain untuk ditambahkan,ā lanjutnya.
Selanjutnya, publikasikan hasil konten digital tersebut ke platform-platform yang ada. Pengguna juga dapat mempelajari algoritma dari platform digital agar apa yang dibagikan pada konten tersebut mencapai target audiensnya. Kemudian, setelah semuanya dilakukan maka sebagai pembuat konten kita harus selalu konsisten.
Dalam berekspresi di media sosial, batasan yang seharusnya tidak dilanggar meliputi, pembagian konten pornografi, penggunaan kata kasar, ujaran kebencian, hasutan tindak kejahatan, hoaks, dan bullying. Sebelum kita berpikir untuk membagikan hal-hal seperti yang telah disebutkan. Kita sendiri yang harus menyaring diri kita untuk tidak menikmati konten sejenis itu.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat (9/7/2021) ini juga menghadirkan pembicara Rendi Saeful Ajid (Relawan TIK Jawa Barat), Sisi Suhardjo (General Manager IRIS PR), Yosep Hendrik (Dosen Informasi & Technology Sekolah Tinggi Tarakanita), dan Natasha Gracia sebagai Key Opinion Leader.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.
Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.