Di dalam internet kita banyak memanfaatkan media sosial sebagai salah satu platform untuk berinteraksi dan berkomunikasi. Di platform ini, pengguna tidak hanya mengonsumsi konten, tetapi juga bisa menciptakannya.
Media sosial bermanfaat sebagai media konektivitas di mana bisa menemukan teman baru. Kemudian, untuk pendidikan karena bisa memperoleh ilu atau berbagi ilmu. Selain itu, media sosial bisa memberikan manfaat dari segi bantuan, tidak jarang kita melihat pembukaan donasi di media sosial. Tentunya, media sosial ini berfungsi sebagai penyebaran informasi. Banyak dari kita yang melihat informasi melalui media sosial dibandingkan televisi atau portal berita itu sendiri. Di samping itu, ada juga manfaat inovasi, serta membantu membangun sebuah komunitas online.
“Konten-konten yang disajikan di media sosial tidak selalu positif. Konten negatif itu sering terjadi dan berkesinambungan dengan konten positif. Menurut UU ITE, konten negatif itu merupakan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan, pemerasan, pengancaman, penyebaran hoaks dan menyesatkan,” papar Titik Sunarsih, Guru BK SMP Negeri 23 Depok dalam Webinar Literasi Digital wilayah Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (4/11/2021).
Konten negatif digunakan karena misi atau motif tertentu. Ada yang memuat konten negatif untuk mencari uang, mencari kambing hitam, menjatuhkan lawan politik, hingga memecahbelah persatuan bangsa. Salah satu jenis konten negatif ialah ujaran kebencian. Konten negatif satu ini dipahami sebagai ungkapan atau ekspresi yang menganjurkan ajakan untuk mendiskreditkan dan menyakiti seseorang atau sekelompok oeang dengan tujuan membangkitkan permusuhan, kekerasan, dan diskriminasi kepada orang lain.
Menyikapi ujaran kebencian kita harus memperbanyak introspeksi diri, saling memaafkan apabila ada yang menyebar ujaran kebencian. Lebih mudah, blok dan mute akun yang menyebarkan ujaran kebencian tersebut. Sebisa mungkin alihkan perhatian kita pada hal-hal positif, apabila sudah mengganggu, laporkan konten tersebut di media sosial.
“Apapun yang kita lakukan, harus berdasarkan etika dan ingat kalau ada rekam jejak digital. Gunakan media sosial dengan sebaik-baiknya secara positif,” imbaunya.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (4/11/2021) juga menghadirkan pembicara, Atib Taufik (Ketua MGMP Kota Depok), Susilowati (Staff Humas SMP Negeri 21 Depok), Ana Agustin (Managing Director di Indonesia Global Lawfirm), dan Louiss Regi Aude (Key Opinion Leader).
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.