Di era internet sekarang ini, hubungan antar pengguna tak lagi dibedakan antara online dan offline. Oleh karenanya perlu adanya kesadaran lagi bahwa seluruh pengguna adalah warga negara virtual.
“Kita harus tahu bahwa saat kita sudah masuk ke ruang digital kita adalah bagian dari warga negara virtual. Sehingga pastinya menginginkan lingkungan digital yang teratur demi kenyamanan pengguna,” ujar Inne Nathalia, seorang Humas dan Dosen Komunikasi saat menjadi nara sumber di webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat I, pada Senin (30/8/2021).
Etika ketika bermedia sosial pun sangat diperlukan karena dilatarbelakangi lingkungan pengguna media sosial yang heterogen dan berbeda satu sama lain. Komunikasi di dunia digital juga didominasi dengan teks saja, karenanya sangat mungkin penafsiran tiap pengguna pun akan berbeda hingga diciptakanlah gambar emoticon agar tidak ada salah pengertian dari pesan yang disampaikan.
Terdapat beberapa jenis etika di ruang digital, seperti Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), cyberbullying, hoaks, penipuan berbasis online, pencurian identitas, dan masih banyak lagi. Agar menghindari segala hal yang melanggar etika tadi, Inne mengemukakan supaya banyak bertanya dulu kepada diri sendiri sebelum mengunggah sesuatu ke media sosial. Seperti mengetahui apa tujuannya, apakah bisa memastikan keakuratannya, apakah bebas dari isu SARA, apakah akan merusak reputasi, dan apakah melanggar aturan bermedia sosial dan melanggar hukum.
“Apakah unggahannya bersifat umum atau berisi informasi pribadi yang rahasia, apakah saya menghormati pihak lain dalam unggahan, apakah saya benar memahami seluruh konteks isi, hingga apakah unggahan benar-benar ada di media yang tepat untuk disampaikan,” tutur Inne.
Inne mengingatkan lagi agar setiap orang bisa berpikir terlebih dahulu sebelum menggungah sesuatu. Apakah benar, bermanfaat, menginspirasi, diperlukan, dan baik? Sebelumnya jangan lupa untuk mengecek dulu informasi yang ingin dibagikan, jangan sampai karena ketidaktahuan dan asal mengunggah justru terancam hukuman pidana UU ITE terkait hoaks atau informasi palsu, maupun ujaran kebencian.
Webinar Literasi Digital untuk wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat I merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi. Di webinar kali ini hadir pula nara sumber lainnya yaitu Henry V. Herlambang, CMO Kadobox, Syatief Hidayatulloh, Digital Strategist Hello Monday Morning dan Fittia Angeliqa, Angota Japelidi dan Dosen Universitas Pancasila.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.