Etika digital ini berkaitan dengan kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital dalam kehidupan sehari-hari. Digital ethics sendiri menekankan pada kemampuan individu akan tata kelola etika digital (netiket).
Dalam netiket ada pengetahuan dasar yang perlu dipahami. Di antaranya pengetahuan dasar mengenai netiket, informasi hoaks, cara berinteraksi dan berpartisipasi di ruang digital, dan transaksi elektronik dan berdagang di ruang digital. N. Nursyamsiah Bahrum, Pengawas Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan, pada dasarnya dengan media digital setiap orang atau netizen berpartisipasi dalam berbagai hubungan dengan banyak orang yang melintasi geografis dan budaya. Menggunakan jejaring sosial, pesan instan, hingga membagikan konten termasuk di dalamnya.
“Segala aktivitas digital, di ruang digital, dan menggunakan media digital itu memerlukan etika digital,” tutur Nur dalam Webinar Literasi DIgital di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (30/10/2021).
Etika digital atau bisa dikenal dengan netiket memiliki fungsi yang sama dengan etika pada lingkungan sosial manusia di dunia nyata, yaitu merupakan tata krama atau sopan santun yang harus diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan kita selalu baik. Tujuan netiket itu sendiri di sini harus memahami, mengevaluasi, dan menerapkan netiket berinternet. Netiket sendiri merupakan gabungan antara etika dan etiket berinternet.
“Netiket sendiri ada dua, one to many communication dan one to one communication. Ketika menggunakan media sosial itu berarti one to many communication,” tuturnya.
Saat berada di dunia digital, kita perlu mengikuti aturan layaknya di dunia nyata. Pengguna internet pun berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda. Adanya bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang bertindak secara tidak etis. Oleh karena itu, kita perlu menggunakan etika atau netiket saat berinteraksi di ruang digital.
Dalam etika berinternet, kita tidak boleh menggunakan huruf kapital pada seluruh kalimat. Apabila mengutip sesuatu dari internet, kutiplah seperlunya. Kemudian, memperlakukan email sebagai pesan pribadi. Etika berinternet juga menghargai hak cipta dan privasi orang lain, serta tidak melakukan spam.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (30/10/2021) juga menghadirkan pembicara, Lucia Palupi (Digital Content Music Producer Tukik Studio), Neni Nurachman (Guru SMAN 1 Singaparna), Mohamad Arif Hasan (Ketua Tim Penjaminan Mutu Sekolah SMAN 1 Singaparna), dan Azzahra Karina sebagai Key Opinion Leader.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.
Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.