hitcounter
Monday , May 12 2025

Membudayakan Etika dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual

Transformasi digital meliputi beberapa aspek yaitu melibatkan teknologi dalam penggunaan media digital, adanya unsur adaptasi dari manusia sebagai agen perubahan dan budaya dalam aktivitas bermedia digital gun meningkatkan dan mempertahankan kualitas hidup.

“Mengacu pada hal tersebut manusia memiliki hak digital sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yakni dalam hak untuk mengakses, hak berekspresi dan hak untuk merasa aman di dalamnya,” kata Hani Purnawanti Koordinator Edukasi4ID saat webinar Literasi Digital wilayah Kota Depok, Jawa Barat I, pada Senin (4/10/2021).

Termasuk hak untuk perlindungan data pribadi yang bila dilanggar ada jaminan dari penyelenggara negara untuk bisa melapor ke pihak kepolisian dan ke platform untuk ditindaklanjuti. Di dalamnya juga ada hak berekspresi dan berpartisipasi perhatikan jenis informasi yang dilarang seperti pornografi, penyebaran ujaran kebencian, hasutan, advokasi yang memicu diskriminasi, hasutan dan permusuhan.

Lebih lanjut dia mengatakan, warga digital perlu membudayakan dalam menghargai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sehingga penjiplakan, duplikasi, dan pendistribusian suatu karya tanpa izin tidak dibenarkan. Setiap warg digital perlu membudayakan meminta izin dulu jika ingin memakai hasil karya orang lain dan menyebutkan sumber sebagai bagian dari etika digital.

“Dalam hal duplikasi, termasuk kegiatan dalam membeli software berbayar kemudian menduplikasinya, menyebarkan atau menjualnya. Begitu juga dengan usaha menarik minat pengunjung sehingga mengambil konten orang lain tanpa izin,” tambahnya.

Webinar Literasi Digital untuk wilayah Kota Depok, Jawa Barat I merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi. Di webinar kali ini hadir pula nara sumber lainnya yaitu Endang Eva, Wakabid Kurikulum SMK Citra Negara Depok, Atib Taufik, Ketua MGMP Kota Depok dan Ana Agustin, Managing Partner di Indonesia Global Lawfirm.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

About Pasha

Check Also

TCL Indonesia Tampilkan Inovasi AI dan Apresiasi Dealer Terbaik di National Gathering 2025

Jakarta, Vakansi — TCL Indonesia sukses menggelar National Dealer Gathering 2025 di Jakarta dengan tema …

Leave a Reply