hitcounter
Thursday , December 12 2024

Masyarakat Perlu Aktif Lapor Kejahatan Siber, untuk Cegah Pelaku Merajarela

Internet adalah sebuah ruang tanpa batas yang di dalamnya terdapat masyarakat penggunanya. Namun meski tanpa batas, pengguna internet tetap harus memiliki etika dalam berinteraksi di dalamnya untuk saling memberikan dampak positif.

“Kita harus melindungi diri sendiri di ruang siber karena kalau kita tidak hati-hati akan bersentuhan dengan hukum,” ungkap Roky R. Tampubolon, Praktisi Hukum yang menjadi pembicara di webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat I, Kamis, (5/8/2021).

Mengenai keamanan digital, saat ini sudah ada peraturan yang menaunginya yaitu UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau lebih dikenal sebagai UU ITE. Selain itu yang terbaru ada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo pada 23 Juni 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan UU ITE.

Meski sudah ada hukum yang mengatur tentang interaksi di ruang digital, masyarakat tetao harus aktif melaporkan tindak kejahatan siber, apalagi jika pelaku sudah diketahui pasti dan ada faktanya. Kemudian ada bukti elektronik, ada saksi, dan ahli bisa dari ahli bahasa, ahli digital agar bisa menjerat pelaku kejahatan. Korban harus berani melapor, hal ini akan berdampak pada berkurangnya jumlah kejahatan siber dan menimbulkan efek jera pelaku. Apalagi kejahatan siber seperti halnya tindakan kriminal lainnya yang juga memerlukan usaha bersama.

“Saat pandemi seperti sekarang ini, korban bisa melaporkannya ke situs https://patrolisiber.id nanti klik situsnya ada tulisan laporkan, lalu isi data. Bisa juga lapor langsung ke pihak kepolisian,” tutur Roky.

Webinar Literasi Digital untuk wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat I merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi. Di webinar kali ini hadir pula nara sumber lainnya yaitu Dino Hamid, Ketua Asosiasi Promotor Musik Indonesia, Chika Amalia ,Public Figure Branding & Partnership, dan Aditya Nova Putra, Ketua Jurusan Hotel & Pariwisata IULI.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

About Pasha

Check Also

Tingkatkan Solusi Keamanan Siber, ITSEC Asia Jalin Kemitraan Strategis Dengan Senhasegura

Jakarta, Vakansi – PT ITSEC Asia Tbk, salah satu perusahaan keamanan siber terbesar di Asia …

Leave a Reply