hitcounter
Wednesday , January 22 2025

Lion Air Group Mengutip Kenaikan Tarif Layanan Terbaru

Lion Air Group menginformasikan pemesanan dan pembelian tiket penerbangan regular berjadwal dan sewa mulai 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket. Dengan demikian, kenaikan tarif PSC berdampak pada perubahan harga tiket.

Hal tersebut diungkapkan Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Lion Air Group dalam rilis yang diterima vakansi.

Danang menjelaskan, penerapan ini sesuai dengan terbitnya surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U. “Besaran PSC terbaru hanya berlaku untuk penerbangan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng (CGK) Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3,” katanya.

Tarif PSC pada penerbangan domestik di Terminal 1A, B dan C dari Rp 50.000 menjadi Rp65.000 per pelanggan. Terminal 2 domestik dari Rp60.000 menjadi Rp85.000 dan Terminal 2 internasional tidak ada penyesuaian yakni Rp150.000. Tarif PSC Terminal 3 Internasional dari Rp200.000 menjadi Rp230.000, Terminal 3 domestik tetap Rp130.000.

Danang mengatakan, pengutipan biaya PSC dengan penyesuaian tarif ini hanya berlaku untuk tiket pesawat dan bagi pelanggan yang melakukan perjalanan mulai dari 1 Maret 2018. Bagi pelanggan yang mengudara sebelum 1 Maret 2018, tidak dikutip biaya PSC terbaru. “Bagi pelanggan yang akan melaksanakan penerbangan di atas 1 Maret 2018 dan membeli tiket sebelum 1 Maret 2018, tetap tidak dikenakan tarif PSC terbaru,” ujarnya.

Lion Air Group tetap menyatukan biaya PSC kedalam komponen tiket, dengan melakukan pengutipan biaya PSC ketika pelanggan membeli tiket perjalanan udara di berbagai saluran (channel) pembelian, yaitu kantor resmi penjualan Lion Air Group, website masing-masing maskapai Lion Air Group, e-commerce yang menjual tiket Lion Air Group (online channel), call center 24 jam serta agen perjalanan (travel agent).

Passenger Service Charge tidak berlaku untuk: Bayi berusia di bawah 2 tahun, Penerbangan transfer/ transit dalam waktu 24 jam untuk tiket internasional ke tujuan internasional lainya melalui Indonesia, Penerbangan transfer/ transit dalam periode 24 jam untuk tiket domestik, dan Perubahan rute, penundaan dan pembatalan penerbangan, dikarenakan masalah teknis, kondisi cuaca yang kurang baik.

Lion Air melayani penerbangan dari dan ke Bandar Udara Internasional Seokarno-Hatta melalui Terminal 1A tujuan Jawa, Lombok, Kalimantan, Sulawesi, Ambon dan Papua; Terminal 1B menghubungkan ke Sumatera dan Bali. Sedangkan penerbangan internasional dari Terminal 2E. Untuk seluruh penerbangan domestik Batik Air beroperasi di Terminal 1C dan internasional dari Terminal 2E.

“Kami telah menjalankan penerapan pengutipan biaya Passenger Service Charge (PSC) pada tiket pesawat untuk rute domestik dan internasional sejak 9 Februari 2015. Dengan implementasi ketentuan ini, maka pelanggan mendapatkan nilai lebih, yaitu kemudahan dan kenyamanan dalam melaksanakan penerbangan,” paparnya.

Menurut Danang, keselamatan, kenyamanan serta keamanan penumpang dan kru pesawat merupakan prioritas utama bagi Lion Air Group. Lion Air telah mengantongi sertifikat IATA Operational Safety Audit (IOSA). “Kami berhasil menyelesaikan audit internasional mengenai keselamatan penerbangan, sehingga layak disejajarkan dengan airlines kelas dunia. Audit IOSA dirancang untuk menilai manajemen operasional serta sistem kontrol maskapai,” paparnya.

Lion Air Group menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi (SOP) Grup Lion Air serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional.

About Pasha

Check Also

Garuda Indonesia Jalin Kerja Sama Strategis Bersama The Sanur untuk Upaya Pengembangan Medical & Wellness Tourism

Bali, Vakansi – Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia terus memperkuat komitmennya untuk mendukung perekonomian nasional …

Leave a Reply