Cyber crime atau kejahatan siber di Indonesia tidak memiliki definisi yang tegas. Namun merujuk pada instrumen dari PBB kejahatan siber secara umum diartikan sebagai segala kejahatan yang dilakukan menggunakan sarana, sistem dan jaringan komputer. Di antaranya seperti perdagangan manusia, pencucian uang, dan pelanggaran hak cipta.
Kejahatan yang menargetkan komputer, internet, jaringan, dan teknologi lainnya di antaranya seperti meretas sistem komputer, melakukan penyadapan, mengubah hingga mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain, melakukan kegiatan yang membuat terganggunya sistem elektronik, memfasilitasi tindakan kejahatan, hingga melakukan manipulasi informasi elektronik untuk dianggap seolah-olah data yang autentik.
“Ketentuan ini ada di UU ITE, hukumannya 6 hingga 12 tahun penjara atau denda hingga 12 miliar,” kata Ana Agustin Managing Partner di Indonesia Global Lawfirm saat webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat I, pada Senin (23/8/2021).
Terkait dengan kejahatan siber, juga termasuk di dalamnya yaitu penyebaran konten ilegal dengan menggunakan internet, komputer dan teknologi terkait untuk melakukan kejahatan. Jenis konten ilegal tersebut seperti konten porno, perjudian, pemerasan, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi internet, ujaran kebencian terkait SARA, hingga ancaman kekerasan atau ancaman terhadap orang lain.
Selanjutnya Ana memaparkan tata cara melakukan pelaporan ke kepolisian. Pertama persiapkan bukti-bukti yang cukup, kemudian datang ke kantor polisi menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Selanjutnya melakukan konsultasi apakah pelaporan dapat diterima, jika ya akan dibuatkan bukti lapor. Tahapan selanjutnya melakukan wawancara pemeriksaan BAP, polisi akan melakukan penyidikan terhadap laporan hingga dilakukan penyidikan berdasarkan KUHP.
Webinar Literasi Digital di Kabupaten Bogor, Jawa Barat I, merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hadir pula nara sumber seperti Dino Hamid, Ketua Asosiasi Promotor Musik Indonesia, Monica Eveline, Digital Strategist Diana Bakery, dan Alda Dina Bangun, Guru SD Cahaya Bangsa Kota Baru Parahyangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.