hitcounter
Friday , April 18 2025

Ketahui Asal Muasal Hoaks dan Akibatnya dari Ancaman Pidana UU ITE

Kata hoax mulai dipergunakan sekitar tahun 1808, hoax yang berasal dari kata hocus ini mempunyai arti mengelabui. Hocus sendiri merupakan penyingkatan dari hocus pocus, semacam mantra dari aksi pesulap di atas panggung. Dalam bahasa Indonesia hoax ditulis sebagai hoaks.

Di era digital ini, masyarakat harus mampu menggunakan internet dengan penuh tanggung jawab. Serta mengetahui dampak yang bisa ditimbulkan dari sekadar mengunggah maupun mengomentari sesuatu di ranah digital lewat beberapa platform social media.

Menurut internetworldstats.com Indonesia masuk sebagai 20 negara pengguna internet terbanyak di dunia, mengalahkan Brazil dan Jepang. Hal ini membuat Indonesia dianggap melek digital. Namun jumlah pengguna internet di Indonesia berbanding terbalik dengan literasinya yang justru masih rendah.

“Teknologi dan internet ini menjadi alat yang penting untuk membuat kemudahan akses, sayangnya kemampuan penggunanya untuk menyaring informasi dengan baik dan benar,” kata Syarief Ramaputra, Fact Checker dari Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) saat webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat I, Selasa (29/6/2021).

Literasi digital yang masih rendah membuat Indonesia rawan dengan berita hoaks atau berita palsu. Terkait dengan hoaks, masyarakat perlu mengenali ciri-cirinya. Di antaranya hoaks muncul dengan judul bombastis, alamat website tidak jelas, tidak mencantumkan nama penulis dan alamat redaksi, narasinya provokatif, memanipulasi foto dan keterangan gambar, serta meminta dishare atau divitalkan.

“Ada juga konsepnya yang berupa link, modusnya seperti itu hati-hati bisa jadi link yang dibagikan itu berusaha untuk mencuri data-data kita lewat link tersebut,” ujar Syarief.

Dampak berita hoaks sendiri akan sangat merugikan. Bisa menimbulkan perpecahan, memicu ketakutan, menurunkan reputasi, membingungkan, membuat fakta jadi sulit dipercaya, hingga bisa menimbulkan korban jiwa.

Karena bahaya hoaks, untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan positif masyarakat sangat perlu untuk sering saring berita palsu dengan mengecek ulang sumbernya dan bila tidak yakin kebenarannya berhenti dengan tidak menyebarkannya. Terlebih sekarang terkait informasi digital sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE ) di mana pelakunya bisa ditindak hukuman pidana.

Webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat I, kali ini menghadirkan pula nara sumber lainnya seperti Dee Rahma seorang Digital Marketing Strategist, Reza Hidayat CEO Oreima Films, dan Fika Astridianingrum seorang Psikolog/Konseler. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya digital skills, digital ethics, digital safety dan digital culture untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

About Pasha

Check Also

Lenovo Hadir dengan Inovasi AI Canggih di MWC 2025: ThinkPad™ dan ThinkBook™ Meningkatkan Produktivitas Bisnis Hybrid

Barcelona, Vakansi – Lenovo kembali mengukuhkan posisinya sebagai pionir dalam komputasi bisnis berbasis AI di …

Leave a Reply