Di dunia digital, data pribadi kita merupakan aset paling berharga. Menurut RUU Data Pribadi, data pribadi ialah semua data yang berhubungan dengan orang perorqngan yang teridentifikasi dan dapat diidentifikasi, seperti foto pribadi, KTP, Akte lahir, SIM, NIK, nama ibu kandung, nomor handphone, dan sebagainya.
Baru-baru ini terjadi kasus penyebaran data pribadi secara sukarela karena challenge pada salah satu fitur di platform Instagram. Tanpa sadar melalui challenge tersebut kita memberikan foto KTP beserta diri, nama lengkap, tanggal lahir, bahkan nama ibu kandung. Data pribadi lekat hubungannya dengan privasi.
Privasi ini merupakan kebebasan untuk menentukan apakah data pribadi boleh diakses oleh orang lain atau tidak. Ketika kita membiarkan jejaring pertemanan melihat data pribadi kita berarti kita telah memberikan akses data kita kepada mereka.
“Kalau kita enggak hati-hati dan sembarangan share, bisa terkena tindak kejahatan atau kriminal. Khawatirnya data tersebut disalahgunakan,” jelas Benny Daniawan seorang dosen di Universitas Buddhi Dharma dalam Webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (23/11/2021)
Meski kita saat ini hidup di dunia digital yang serba online, tetapi kita perlu berhati-hati dan waspada. Berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan, masyarakat Indonesia dengan mudah menyebarkan data pribadinya ke internet. Sebagian besar membagikan foto, tanggal lahir, email, alamat rumah, nomor telepon, dan video diri. Hal ini sering terjadi juga didasari faktor jarangnya membaca syarat dan ketentuan saat mengunduh sebuah aplikasi. Kemudian, tidak memperhatikan izin akses.
“Terjadi pencurian data karena kurangnya kesadaran dari diri sendiri selaku pengguna. Masyarakat masih awam terkait pentingnya data pribadi,” paparnya.
Menurutnya, berhati-hati di dunia digital akan jauh lebih baik. Karena dampak dan potensi yang mengintai di antaranya ancaman scam, phising, disalahgunakan untuk pinjaman online, target telemarketing, hingga pembobolan akun. Untuk melindungi privasi kita, tentu harus ada kesadaran akan pentingnya hal tersebut. Kita jangan mudah menyebarkan data pribadi di media sosial, atur privasi di media sosial, install antivirus, dan menghindari penggunaan wifi publik.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (23/11/2021) juga menghadirkan pembicara, Agus Jamiatul Firdaus (General Manager TC Invest), Arief Lestadi (Founder NAS Consulting & Research), Alda Dina Bangun (Guru SD Cahaya Bangsa Kota Baru Parahyangan), dan Manda Utoyo (Key Opinion Leader).
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.