hitcounter
Monday , January 20 2025

Kejahatan Siber Meningkat, Begini Cara Menjaga Identitas Pribadi di Internet

Tindak pidana siber meningkat dari tahun ke tahun. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskim Polri mencatat para periode Januari hingga November 2020 terjadi sebanyak 4.250 laporan kejahatan siber. Dari ribuan kasus, 1.158 kasus di antaranya merupakan penipuan dan 267 kasus akses ilegal.

Data pribadi merupakan setiap data tentang kehidupan seseorang yang dapat diidentifikasi tersendiri atau dikombinasikan dengan informasi lainnya, baik langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan atau non elektronik.

“Data pribadi ada yang bersifat sensitif dan memerlukan perlindungan khusus yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan subjek data. Misalnya agama, kesehatan, kondisi fisik, kehidupan seksual, data keuangan pribadi dan lainnya,” ujar Asep Hardianto Nugroho, Dosen Fakultas Teknik UNIS saat webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat I, Senin (26/7/2021).

Lebih jauh dia mengatakan, menurut Undang-Undang Adminduk data pribadi yang perlu dilindungi di antaranya nomor Kartu Keluarga, NIK, tempat tanggal lahir, keterangan tentang kesehatan, NIK ibu kandung dan nama ibu kandung, serta NIK ayah. Kriminalisasi dara pribadi bisa terjadi saat informasi tersebut sudah masuk di internet, data pribadi apapun itu bila sudah tersebar di platform siapa saja oknumnya bisa mengambil dan menyalahgunakannya.

Draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menyebutkan ada unsur privacy sebagai hak individu untuk menentukan apakah data pribadi akan dikomunikasikan atau tidak kepada pihak lain. Sementara itu ada beberapa alasan utama untuk melindungi data pribadi, yakni menghindari intimidasi online seperti pelecehan seksual maupun perundungan. Seperti mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, menghindari potensi pencemaran nama baik dan termasuk hak kendali atas data pribadi.

Beberapa kebiasaan yang sangat berbahaya di media sosial sering tak sadar dilakukan pemilik data pribadi. Misalnya saat menandai map tempat tinggal dan menginformasikan semua aktifitas. Termasuk memberikan komentar kurang baik di sosial media. Semua hal yang diunggah melalui sosial media terkait informasi pribadi ini bisa mengundang kejahatan dan sangat berisiko di era digital saat ini.

Webinar Literasi Digital Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Di webinar kali ini, hadir pula nara sumber seperti Maria Ivana, seorang Graphic Designer, Clara Tobing, Kaprodi FH UBJ, dan Deni Rusdani, Ketua Komisi Film Daerah Kabupaten Bandung Barat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

 

About Pasha

Check Also

TP-Link Unjuk Inovasi Rumah Pintar Tapo di CES 2025

Jakarta, Vakansi – TP-Link memperkenalkan solusi smart home Tapo terbaru di CES 2025, menghadirkan rangkaian …

Leave a Reply