Data pribadi adalah setiap data tentang kehidupan seseorang yang dapat diidentifikasi tersendiri atau dikombinasikan bersama informasi lainnya, secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan atau non elektronik.
Diketahui dari tahun ke tahun jumlah tindak pidana siber mengalami peningkatan. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskim Polri mencatat para periode Januari hingga November 2020 terjadi sebanyak 4.250 laporan kejahatan siber. Dari ribuan kasus, 1.158 kasus di antaranya merupakan penipuan dan 267 kasus akses ilegal.
“Data pribadi ada yang bersifat sensitif dan memerlukan perlindungan khusus yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan subjek data,” kata Asep Hardianto Nugroho, Dosen Fakultas Teknik UNIS saat webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat I, Senin (16/8/2021).
Lebih lanjut dia mengungkapkan, menurut UUAmdminduk, data pribadi yang perlu dilindungi adalah nomor Kartu Keluarga, NIK, tempat tanggal lahir, keterangan tentang kesehatan, NIK ibu kandung dan nama ibu kandung, serta NIK ayah. Di mana letak kriminalisasinya? Saat data pribadi sudah masuk di internet, data apapun itu di platform ada saja oknum yang bisa mengambil dan meng-hack untuk menggunakannya.
Draf RUU Perlindungan Data Pribadi, menyebutkan privacy sebagai hak individu untuk menentukan apakah data pribadi akan dikomunikasikan atau tidak kepada pihak lain. Terdapat beberapa alasan utama untuk melindungi data pribadi, yakni menghindari intimidasi online seperti pelecehan seksual maupun perundungan. Seperti mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, menghindari potensi pencemaran nama baik dan termasuk hak kendali atas data pribadi.
Beberapa kebiasaan yang sangat berbahaya di media sosial secara tak sengaja memberikan data pribadi, misalnya menandai map tempat tinggal dan menginformasikan semua aktifitas. Termasuk memberikan komentar kurang baik di sosial media. Semua hal yang diunggah melalui sosial media terkait informasi pribadi ini dapat mengundang kejahatan dan sangat berisiko di era digital saat ini.
Webinar Literasi Digital Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Di webinar kali ini, hadir pula nara sumber seperti Dino Hamid, Ketua Asosiasi Promotor Musik Indonesia, Dee Rahma, seorang Digital Marketing Strategic, dan Alda Dina Bangun, Guru SD Cahaya Bangsa Kota Baru Parahyangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.