hitcounter
Saturday , February 15 2025

Jenis Kejahatan Siber dari Pemerasan, Berita Bohong hingga Ujaran Kebencian Menurut UU ITE

Tindak kejahatan siber yang menargetkan komputer, internet, jaringan, dan teknologi secara umum diartikan sebagai segala kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan sarana, sistem dan jaringan komputer seperti perdagangan manusia, pencucian uang, dan pelanggaran hak cipta.

Di antaranya yang termasuk kejahatan siber adalah meretas sistem komputer, melakukan penyadapan, mengubah hingga mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain, melakukan kegiatan yang membuat terganggunya sistem elektronik, memfasilitasi tindakan kejahatan, hingga melakukan manipulasi informasi elektronik agar dianggap seolah-olah data yang autentik.

“Ketentuan ini ada di UU ITE, hukumannya 6 hingga 12 tahun penjara atau denda hingga 12 miliar,” kata Ana Agustin Managing Partner di Indonesia Global Lawfirm saat webinar Literasi Digital wilayah Kota Depok, Jawa Barat I, pada Kamis (2/9/2021).

Jenis kejahatan siber, di dalamnya juga termasuk penyebaran konten ilegal dengan menggunakan internet, komputer dan teknologi terkait untuk melakukan kejahatan. Adapun jenis konten ilegal tersebut yakni berupa konten porno, perjudian, pemerasan, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi internet. Sementara terkait ujaran kebencian misalnya isu yang beringgungan dengan SARA, hingga ancaman kekerasan atau ancaman terhadap orang lain.

Lebih lanjut, Ana memaparkan tata cara melakukan pelaporan ke kepolisian. Pertama persiapkan bukti-bukti yang cukup, kemudian datang ke kantor polisi menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Selanjutnya melakukan konsultasi apakah pelaporan dapat diterima, jika ya Anda akan dibuatkan bukti lapor. Tahapan selanjutnya melakukan wawancara pemeriksaan BAP, polisi akan melakukan penyidikan terhadap laporan hingga dilakukan penyidikan berdasarkan KUHP.

Webinar Literasi Digital di Kota Depok, Jawa Barat I, merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hadir pula nara sumber seperti Ridho Wibowo, seorang Starf pengajar di SMA Negeri 12 Depok, Atib Taufik, Wakabid Humas SMA Negeri 12 Depok, dan Hani Purnawanti, dari Divisi Program Edukasi4ID.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

About Pasha

Check Also

Keychron Indonesia Hadirkan Inovasi Periferal Terbaru dengan Fitur Hall Effect dan Kompatibilitas Lintas Platform

Jakarta, Vakansi – Keychron Indonesia, pemimpin dalam industri perangkat periferal, terus memperkenalkan inovasi terbaru untuk …

Leave a Reply