Di tengah orang-orang liar yang suka saling memangsa, hukum merupakan alat yang penting bagi terciptanya masyarakat yang aman dan damai. Bahkan sSeorang filsuf asal Inggris, Thomas Hobbes mengungkapkan, hukum sebagai kebutuhan dasar bagi keamanan individu.
Adapun internet merupakan sebuah ruang tanpa batas yang di dalamnya terdapat masyarakat penggunanya. Namun meski tanpa batas, penggunanya tetap harus memiliki etika saat berinteraksi di dalamnya dan bisa saling memberikan dampak positif.
“Kita harus melindungi diri sendiri di ruang siber karena kalau kita tidak hati-hati akan bersentuhan dengan hukum,” ungkap Roky R. Tampubolon, Praktisi Hukum yang menjadi pembicara di webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat I, (4/8/2021).
Roky mengatakan, secara nyata melindungi diri dan berhati-hati yang dimaksud yaitu dengan mengganti password secara berkala dan menjaga data pribadi dengan tidak sembarangan mengunggahnya agar menghindari terjadinya penyalahgunaan dan pencurian data.
Mengenai keamanan digital, saat ini sudah ada peraturan yang mengatur yaitu UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau lebih dikenal sebagai UU ITE. Selain itu yang terbaru ada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo pada 23 Juni 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan UU ITE.
“Dengan adanya undang-undang ini kita jangan sampai jadi pelaku maupun korban kejahatan siber,” kata Roky.
Masyarakat harus aktif melaporkan tindak kejahatan siber, apalagi jika pelaku sudah diketahui pasti dan ada faktanya. Selanjutnya harus ada bukti elektronik, ada saksi, dan ahli bisa dari ahli bahasa, ahli digital agar bisa menjerat pelaku kejahatan. Korban harus berani melapor, hal ini akan berdampak pada berkurangnya jumlah kejahatan siber dan menimbulkan efek jera pelaku. Apalagi kejahatan siber seperti halnya tindakan kriminal lainnya yang juga memerlukan usaha bersama.
“Karena sedang pandemi, korban bisa melaporkannya ke situs https://patrolisiber.id nanti klik situsnya ada tulisan laporkan, lalu isi data. Bisa juga lapor langsung ke pihak kepolisian,” kata Roky.
Webinar Literasi Digital untuk wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat I, merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi. Di webinar kali ini hadir pula nara sumber lainnya yaitu Pringgo Aryo Pradana, seorang Produser & Komposer Musik, Chika Amalia, Public Figure Branding & Partnership, serta Shandy Susanto, Dosen di Podomoro University.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.