Menanggapi sejumlah pemberitaan yang beredar melalui media cetak, online dan lainnya mengenai peristiwa yang terjadi dimana telah disampaikan oleh pihak yang berwajib dalam hal ini Polda Metro Jaya mengenai dugaan tindakan kekerasan di Hotel Borobudur Jakarta pada hari Minggu, 3 Februari 2019 pukul 00.14 WIB (dini hari) yang terjadi di area drop-off lobi Hotel Borobudur Jakarta antara tamu hotel yang berasal dari Papua, dengan 2 (dua) orang tamu hotel yang kemudian teridentifikasi sebagai pegawai KPK.
Dikarenakan proses hukum atas peristiwa dugaan tindakan kekerasan tersebut masih ditangani Polda Metro Jaya dan untuk menghindari kesalahpahaman serta kesimpangsiuran berita yang beredar, Hotel Borobudur Jakarta berkomitmen penuh untuk bersikap kooperatif dan terbuka dalam menyediakan informasi dan bukti terkait peristiwa tersebut diantaranya sebagai berikut :
- Pada saat kejadian yang diduga adanya tindakan kekerasan oleh tamu hotel yang kemudian teridentifikasi sebagai rombongan dari Papua kepada tamu hotel yang lain, pihak keamanan (security) Hotel Borobudur Jakarta telah melakukan upaya dan tindakan sesuai standard operation procedure (SOP) yaitu melerai dan mengamankan saat perselisihan antara dua belah pihak.
- Pada hari Senin, 4 Februari 2019 pukul 19.30 WIB pihak Polda Metro Jaya mendatangi Hotel Borobudur Jakarta untuk meminta DVR (Digital Video Recording) untuk kepentingan proses hukum atas dugaan tindak kekerasan tersebut, dan untuk itu pihak Hotel Borobudur Jakarta pada saat itu telah menyerahkan DVR tersebut kepada Polda Metro Jaya.
- Seluruh petugas Satuan Pengamanan yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa tersebut terjadi, telah memberikan keterangan kepada Polda Metro Jaya.
Hotel Borobudur Jakarta selalu dan akan terus berkomitmen serta menjunjung tinggi sikap kooperatif dan terbuka dimana kami terus bekerjasama dengan pihak yang berwenang, menghormati proses hukum yang berlangsung termasuk mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.