hitcounter
Friday , February 7 2025

Hak Warga Digital Dibatasi dengan Norma Etika 

Transformasi digital saat ini mengacu pada perubahan ke arah masa depan yang didasari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara signifikan memberikan nilai tambah dalam kehidupan sehari-hari. Terdapat tiga aspek dalam transformasi digital, berupa teknologi dalam penggunaan media digital, unsur adaptasi dari manusia sebagai agen perubahan dan budaya dalam aktivitas bermedia digital untuk meningkatkan dan mempertahankan kualitas hidup.

“Digitalisasi juga membuat individu harus beradaptasi, dan menciptakan budaya baru dalam aktivitas bermedia digital. Dalam berekspresi dan mengemukakan pendapat bahkan telah berpindah ke dunia digital, namun tetap ada batasan norma dan etikanya,” kata Hani Purnawanti, Koordinator Edukasi4ID saat webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat I pada Senin (27/9/2021).

Terkait ketiga aspek dalam transformasi digital, manusia memiliki hak digital sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia yaitu dalam hak untuk mengakses, hak berekspresi dan hak untuk merasa aman didalamnya. Ada pula hak untuk perlindungan data pribadi yang bila dilanggar ada jaminan dari penyelenggara negara untuk bisa melapor ke pihak kepolisian dan ke platform seperti aduankonten untuk ditindaklanjuti

“Di dalam hak berekspresi dan berpartisipasi perhatikan jenis informasi yang dilarang seperti pornografi, penyebaran ujaran kebencian, hasutan, advokasi yang memicu diskriminasi, hasutan dan permusuhan,” katanya lagi.

Masyarakat digital juga perlu membudayakan dalam menghargai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sehingga penjiplakan, duplikasi, dan pendistribusian suatu karya tanpa izin tidak dibenarkan. Setiap waga digital perlu membudayakan meminta izin dulu jika ingin memakai hasil karya orang lain dan menyebutkan sumber sebagai bagian dari etika digital.

Lebih lanjut dia mengatakan, kebebasan yang diniscayakan oleh hak-hak digital bagaimana pun bukan tanpa batas. Mengacu pada penjelasan sejumlah regulasi, baik dari tafsir dalam negeri dan luar negeri maka pembatasan hak-hak digital terdiri dari menjaga hak-hak atau reputasi orang lain. Selain itu, menjaga keamanan nasional dan ketertiban masyarakat serta kesehatan dan moral publik.

Webinar Literasi Digital untuk wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat I merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi. Di webinar kali ini hadir pula nara sumber lainnya yaitu Aga Yanupraba, Staff IT SMA Plus PGRI Cibinong, Mukti Ali, Guru SMA Plus PGRI Cibinong, dan Ana Agustin, Managing Partner di Indonesia Global Lawfirm.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

About Pasha

Check Also

USB Hub 9-in 1 TP-Link UH9120C, Solusi Praktis untuk Para Multitasker

Jakarta, Vakansi – Laptop modern memang menawarkan desain yang tipis dan ringan, namun sering kali …

Leave a Reply