hitcounter
Friday , March 29 2024

Etika Mengutip Terkait Hak Kekayaan Intelektual

Dunia komunikasi digital yang kini menjadi tempat setiap orang berinteraksi memiliki etikanya untuk mengatur tata kesopanan para penggunanya. Salah satunya terkait etika saat mengutip hasil karya orang lain di internet.

Semua orang yang menuliskan hasil riset dan Goretti Meiliani, Project & Planning Section Head Binus Group tulisan di internet memiliki Hak Keakayaan Intelektual dan kita sebagai penikmatnya saat mau mengutip sebagian atau seluruhnya wajib memberikan kredit sebagai bentuk respect kepada karya dengan cara menyebutkan sumber informasi.

ā€œSeseorang dianggap plagiat jika tidak menyertakan sumber saat mengutip. Plagiat sendiri bisa dikatakan menyontek atau menjiplak hasil karya orang lain,ā€ sebutnya saat webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat I, pada Selasa (26/10/2021).

Bahkan menurutnya hal tersebut diatur dalam Undang Undang no 19 tahun 2002 mengenai Hak Cipta. Pemilik karya tentunya akan merasa tersinggung bila ada orang yang tiba-tiba mengakui hasil karyanya.

Sementara setiap orang bisa meminta izin saat mengutip atau memakai gambar milik orang lain. Terlebih jika dipakai untuk kepentingan komersial. Pencantuman sumber juga terkait data statistik untuk membuat makalah maupun essay penulisan, jangan lupa agar dicantumkan dari mana sumbernya.
Berasal dari berita, blog dan siaran YouTube hal tersebut merupakan bagian dari etika dalam ruang digital yang harus menjadi budaya dan sopan santun, menghargai warga digital lainnya.

Webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat I, merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Di webinar kali ini, hadir pula nara sumber seperti Henry V Herlambang, CMO Kadobox, Elfira Fitri, Manager External Student Affairs Universitas Multimedia Nusantara, Irma Nawangwulan, Dosen dj IULI, Taufik Hidayat, Kepala UPT IT & Dosen Fakuktas Teknik Universitas Syekh Yusuf, dan Tabitha Purna, seorang Content Creator.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

About Pasha

Check Also

Galaxy AI Segera Hadir di Galaxy Z Flip5 dan Galaxy Z Fold5

Jakarta, Vakansi – Galaxy Z Flip5 dan Z Fold5, yang terkenal dengan desain lipat unik …

Leave a Reply