Hak asasi merupakan hak yang dilindungi secara internasional seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak mengeluarkan pendapat. Salah satu hal partisipasi yaitu menyampaikan pendapat, mempunyai suara dalam musyawarah, menyampaikan keluh kesah, atau mencurahkan isi hati dan memilih sesuai keinginan dan bakatnya.
Dalam transformasi digital saat ini berupa perubahan ke arah masa depan yang didasari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara signifikan memberikan nilai tambah dalam kehidupan sehari-hari. Transformasi ke arah digital juga membuat individu harus beradaptasi, dan menciptakan budaya baru dalam aktivitas bermedia digital. Kini dalam berekspresi dan mengemukakan pendapat bahkan telah berpindah ke dunia digital, namun tentu tetap ada batasan norma dan etikanya.
“Di dalam hak berekspresi dan berpartisipasi perhatikan jenis informasi yang dilarang seperti pornografi, penyebaran ujaran kebencian, hasutan, advokasi yang memicu diskriminasi, hasutan dan permusuhan,” kata Hani Purnawanti Koordinator Edukasi4ID saat webinar Literasi Digital wilayah Kota Depok, Jawa Barat I, pada Jum’at (24/9/2021).
Masyarakat digital pun perlu membudayakan dalam menghargai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sehingga penjiplakan, duplikasi, dan pendistribusian suatu karya tanpa izin tidak dibenarkan. Setiap waga digital perlu membudayakan meminta izin dulu jika ingin memakai hasil karya orang lain dan menyebutkan sumber sebagai bagian dari etika digital.
“Dalam hal duplikasi, termasuk kegiatan dalam membeli software berbayar kemudian menduplikasinya, menyebarkan atau menjualnya. Begitu juga dengan usaha menarik minat pengunjung sehingga mengambil konten orang lain tanpa izin,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut dia mengatakan, kebebasan yang diniscayakan oleh hak-hak digital bagaimana pun bukan tanpa batas. Mengacu pada penjelasan sejumlah regulasi, baik dari tafsir dalam negeri dan luar negeri maka pembatasan hak-hak digital terdiri dari menjaga hak-hak atau reputasi orang lain. Selain itu, menjaga keamanan nasional dan ketertiban masyarakat serta kesehatan dan moral publik.
Webinar Literasi Digital untuk wilayah Kota Depok, Jawa Barat I, merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi. Di webinar kali ini hadir pula nara sumber lainnya yaitu Umi Fadhilah, Ketua MGMP Bahasa Inggris Kota Depok, Asep Panji, Staff Pengajar SMA Negeri 2 Depok, Eddy Pranoto, Digital Business Project Manager OCBC NISP.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.