hitcounter
Wednesday , December 11 2024

Etika Bermedia Sosial, Menghargai Keberadaan Orang Lain di Ruang Digital

Hampir 64 persen penduduk Indonesia sudah terkoneksi dengan jaringan internet, orang-orang berkomunikasi di media digital seperti halnya di kehidupan nyata. Namun internet hadir bagai pisau bermata dua, di satu sisi memberikan manfaat namun di sisi lainnya ada dampak negatif yang bisa ditimbulkan.

“Tanpa disadari sekarang ini kita lebih banyak memakai internet dalam berkomunikasi sejak pandemi, apakah di media sosial seperti What’sApp, Facebook, Instagram, TikTok, dan email dibanding komunikasi secara langsung. Sebab cara tersebut terbilang cukup efektif dan efisien,” kata Jamil Munawir, Staff Pengajar SMPIT Al-Kahfi saat webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat I,  pada Rabu (13/10/2021).

Lebih jauh dia mengatakan, ada tiga prinsip saat menggunakan media sosial antara lain tidak merugikan diri sendiri dan orang lain, serta tidak melanggar hukum. Beberapa contoh hal yang bisa merugikan diri sendiri adalah berkeluh kesah tentang hidup, membuka aib sendiri maupun keluarga, mengunggah konten kekerasan, serta mengunggah kabar atau berita yang belum jelas kebenarannya. Semua terjadi karena spontanitas, amarah, dan tanpa pikir panjang.

Internet tampak sebagai sebuah dunia baru yang tak terbatas pada ruang, bahkan wilayah negara. Namun perbedaan geografis dan kebudayaan memungkinkan manusia saling bersinggungan sehingga etik sangatlah diperlukan. Bukan hanya itu, bisa jadi unggahan kita di media sosial ternyata merugikan orang lain. Contohnya saat mengupload konten orang lain tanpa izin dan mengutip sesuatu tanpa menyebut sumber asli. Dari sisi etika hal tersebut bisa membuat orang lain tersinggung karena karyanya dipakai tanpa izin.

“Menghargai hak cipta dengan menyebutkan sumber, hak cipta ini bisa berupa hasil lukisan, gambar, lagu, dan video. Mencantumkan sumber ini menjadi cara beretika menghargai karya orang lain,” katanya lagi.

Etika selanjutnya terkait dengan pelanggaran hukum, misalnya terkait pornografi, cyberbullying, ujaran kebencian, hingga menyebarkan hoaks yang bisa merugikan lingkungan secara luas bahkan memecah belah bangsa. Terkait unggahan di media sosial yang melanggar hukum, secara jelas diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Webinar Literasi Digital di Kabupaten Bogor, Jawa Barat I, merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hadir pula nara sumber seperti Aldiyar, Instruktur Edukasi4ID, Tuti Alawiyah, Guru Motivator Literasi Indonesia, Eddy P. Purnomo, Digital Business Project Manager OCBC NISP, dan Ayu Imada, seorang Blogger dan Content Creator.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

About Pasha

Check Also

Tingkatkan Solusi Keamanan Siber, ITSEC Asia Jalin Kemitraan Strategis Dengan Senhasegura

Jakarta, Vakansi – PT ITSEC Asia Tbk, salah satu perusahaan keamanan siber terbesar di Asia …

Leave a Reply