Etika digital menyangkut tindakan respon reaksi yang sama antara dunia nyata maupun dunia maya. Melihat baik atau buruknya suatu perilaku yang kita lakukan terkait dengan norma sosial norma budaya dan agama. Dalam etika digital juga melihat benar dan salah yang terkait dengan norma hukum serta melihat dari hak dan kewajiban yang terkait dengan relasi sosial.
Etika digital ini juga menyangkut banyak platform digital yang kita ikuti. Di sana juga terdapat etik yang harus kita lakukan. Misalnya dalam WhatsApp dan Instagram juga memiliki etika tersendiri.
Novi Hidayati Arsari, dosen UIN sunan Gunung Djati Bandung yang juga kreator konten ini menjelaskan, untuk foto profil sebaiknya gunakan yang menampakan wajah jelas dan menggambarkan pribadi kita. Begitu juga nama, gunakan nama asli bukan nama panggilan. Tidak berlebihan dalam membuat status lalu juga aktifkan dua centang biru agar terlihat lawan bicara sudah membaca atau belum.
Saat melakukan chat di WhatsApp juga ada etikanya. “Untuk chat pribadi, bagi yang baru kenal, hendaknya melakukan perkenalkan diri terlebih dahulu. Menggunakan bahasa yang baik dan benar, berbahasa jelas tidak bertele-tele. Pahami karakteristik lawan bicara, perhatikan waktu chat dan izin ketika menebarkan nomor kepada pemiliknya,” ungkapnya dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (22/9/2021) siang.
Saat di chat grup sama seperti chat pribadi, kita harus meminta izin untuk dimasukkan atau saat keluar dari grup. Patuhi aturan grup tidak bagikan konten kegiatan yang tidak terkait dengan grup. Tidak menjadi cepu grup atau seseorang yang membocorkan rahasia teman dan tidak membagikan nomor orang yang ada di grup tanpa izin yang bersangkutan.
Untuk media sosial Instagram jika ingin men-tag atau menjadikan seseorang menjadi close friend izin kepada dahulu. Foto profil gunakan foto yang menggambarkan diri kita, nama dan deskripsi juga nama asli. Serta deskripsikan sesuai dengan branding yang akan kita tampilkan secara jelas.
“Etika ketika mengunggah konten di Instagram untuk feed, unggah foto video tidak melanggar norma dan hak cipta, memakai caption dengan bahasa yang baik. Jangan lupa sebutkan sumber jika menggunakan karya orang lain, izin posting dan tag ketika konten bersama,” jelasnya.
Lain lagi dengan Reels, fitur terbaru Instagram, gunakan audio original. Sementara untuk IG TV cantumkan sumber jika itu konten upload foto repost. Sama juga dengan IG Story, izin akan merepost milik orang.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (22/9/2021) siang juga menghadirkan pembicara Felix Kusmanto (peneliti SDM), Chiara Chaisman (Analyst Merchandiser), Elly Nurul (Ketua Kumpulan Emak Blogger), dan Kila Shafia sebagai Key Opinion Leader.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.
Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.