Indonesia menjadi negara dengan kasus cyber bullying terbesar nomor 1 di dunia. Berdasarkan penelitian Asosiasi Penyelenggaran Jasa Internet Indonesia (APJII) 49% dari 5.900 responden mengalami perundungan di internet. Selebihnya 47,2% belum pernah mengalami perundungan dan 3,8% tidak menjawab.
“Dari riset Google ditemukan juga bahwa 50 persen lebih orangtua khawatir dengan aktivitas anaknya di internet,” kata Mardiana R.L Vice Principal Kinderhouse Pre-School saat webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat 1, pada Kamis (28/10/2021).
Ada tiga hal yang dikhawatirkan orangtua, antara lain mengenai keamanan informasi anak, lalu interaksi anak di dunia maya, serta konten yang dikonsumsi anak. Karena itu penting bagi orangtua untuk memberikan aturan digital pada anak. Pertama dengan aturan screen time sesuai dengan usia anak, nol hingga 2 tahun sama sekali belum boleh memegang gadget. Usia 2-3 tahun hanya diperbolehkan 30 menit dalam sehari, kemudian usia 3-5 tahun dibatasi hanya satu jam sehari dengan jeda, dan usia lebih dari 5 tahun maksimal 2 jam sehari dengan jeda.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan kasus cyber bullying Indonesia yang nemenpati nomor 1 di dunia, tentunya orangtua perlu menginformasikan mengenai keamanan internet kepada anak. Dengan memberitahu situs mana saja yang boleh dikunjungi, untuk tidak memberitahu informasi pribadi sebelum izin orangtua, jangan membagikan kata sandi, dan jangan pernah bertemu dengan teman yang belum dikenal melalui internet tanpa sepengetahuan orangtua.
Webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat 1, merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Di webinar kali ini, hadir pula nara sumber seperti Sandy Natalia, Co-Founder of Beauty Cabin, Goretti Meiliani, Project & Planning Section Head Binus Group, Dessy Natalia, Asst Lecturer & Industrial Placement UBM dan Tabitha Purba, seorang Digital Creator.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.