Dari tahun ke tahun jumlah tindak pidana siber mengalami peningkatan. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskim Polri mencatat para periode Januari hingga November 2020 terjadi sebanyak 4.250 laporan kejahatan siber. Dari ribuan kasus, 1.158 kasus di antaranya merupakan penipuan dan 267 kasus akses ilegal.
“Tindak kejahatan siber bisa terjadi karena data pribadi terkait pengguna yang belum terlindungi,” Kata Asep Hardianto Nugroho, Dosen Fakultas Teknik UNIS saat webinar Literasi Digital wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (23/11/2021).
Lebih jauh dia mengatakan, data pribadi merupakan setiap data tentang kehidupan seseorang yang dapat diidentifikasi tersendiri atau dikombinasikan dengan informasi lainnya, baik langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan atau non elektronik. Data pribadi ada yang bersifat sensitif dan memerlukan perlindungan khusus yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan subjek data.
Undang-Undang mengenai Administrasi Penduduk menyebut, data pribadi yang perlu dilindungi adalah nomor Kartu Keluarga, NIK, tempat tanggal lahir, keterangan tentang kesehatan, NIK ibu kandung dan nama ibu kandung, serta NIK ayah. Data pribadi ini biasanya dikriminalisasi karena pemiliknya tidak sengaja mengumbarnya atau kurang memahami pentingnya melindungi data pribadi.
“Begitu data pribadi masuk di internet, data seperti di platform ada saja oknum yang bisa mengambil dan meng-hack untuk menggunakannya,” ujarnya lagi.
Asep pun mengemukakan alasan utama untuk melindungi data pribadi, yakni menghindari intimidasi online seperti pelecehan seksual maupun perundungan. Termasuk mencegah penyalahgunaan data pribadi seperti penipuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, menghindari potensi pencemaran nama baik dan hak kendali atas data pribadi.
Sayangnya masih sangat kurang pengetahuan masyarakat mengenai data pribadi. Di media sosial sekarang, bahkan data pribadi diumbar. Selain itu sangat berbahaya kebiasaan menandai map tempat tinggal dan menginformasikan semua aktifitas di sosial media, termasuk memberikan komentar kurang baik di sosial media. Semua hal yang diunggah melalui sosial media terkait informasi pribadi ini dapat mengundang kejahatan dan sangat berisiko di era digital saat ini.
Webinar Literasi Digital wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Di webinar kali ini, hadir pula nara sumber seperti Andry Hamida, Head of Creative Visual Brand Hello Monday Morning, Nikita Dompas, seorang Producer & Music Director, Chika Amalia, Public Figure Branding & Partnership, dan Tabitha Purba, seorang Dokter Gigi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.