hitcounter
Friday , May 23 2025

Cara Aman Menjaga Identitas Pribadi di Internet, Salah Satunya Jangan Unggah Sembarangan di Medsos

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskim Polri mencatat para periode Januari hingga November 2020 terjadi sebanyak 4.250 laporan kejahatan siber. Dari ribuan kasus, 1.158 kasus di antaranya merupakan penipuan dan 267 kasus akses ilegal. Dari data ini diketahui kasus tindak pidana siber meningkat dari tahun ke tahun.

Data pribadi merupakan setiap data tentang kehidupan seseorang yang dapat diidentifikasi tersendiri atau dikombinasikan dengan informasi lainnya, baik langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan atau non elektronik.

“Data pribadi ada yang bersifat sensitif dan memerlukan perlindungan khusus yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan subjek data. Misalnya agama, kesehatan, kondisi fisik, kehidupan seksual, data keuangan pribadi dan lainnya,” kata Asep Hardianto Nugroho, Dosen Fakultas Teknik UNIS saat webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat I, Selasa (10/8/2021).

Menurut Undang-Undang Adminduk data pribadi yang perlu dilindungi di antaranya nomor Kartu Keluarga, NIK, tempat tanggal lahir, keterangan tentang kesehatan, NIK ibu kandung dan nama ibu kandung, serta NIK ayah. Kriminalisasi data pribadi bisa terjadi saat informasi tersebut sudah masuk di internet, data pribadi apapun itu bila sudah tersebar di platform siapa pun oknumnya dapat mengambil dan menyalahgunakannya.

Draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menyebutkan ada unsur privacy sebagai hak individu untuk menentukan apakah data pribadi akan dikomunikasikan atau tidak kepada pihak lain. Sementara itu ada beberapa alasan utama untuk melindungi data pribadi, yakni menghindari intimidasi online seperti pelecehan seksual maupun perundungan. Di antaranya mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, menghindari potensi pencemaran nama baik dan termasuk hak kendali atas data pribadi.

Namun menurut Ase beberapa kebiasaan yang sangat berbahaya di media sosial sering tak sadar dilakukan pemilik data pribadi. Misalnya saat menandai map tempat tinggal dan menginformasikan semua aktifitas. Termasuk memberikan komentar kurang baik di sosial media. Semua hal yang diunggah melalui sosial media terkait informasi pribadi ini bisa mengundang kejahatan dan sangat berisiko di era digital saat ini.

Webinar Literasi Digital Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Di webinar kali ini, hadir pula nara sumber seperti Dino Hamid, Ketua Asosiasi Promotor Musik Indonesia, Chika Amalia, Public Figure Branding & Partnership, dan Aditya Nova Putra, Ketua Jurusan Hotel & Pariwisata IULI.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

About Pasha

Check Also

in-Lite Tampil Perdana di ARCH:ID 2025, Tampilkan Pencahayaan Arsitektural Masa Depan

Jakarta, Vakansi – Untuk pertama kalinya, merek pencahayaan lokal in-Lite LED hadir di ajang ARCH:ID 2025, …

Leave a Reply