Hoaks pada dasarnya adalah informasi yang sengaja dibuat seolah-olah sebagai kebenaran. Hoaks telah beredar sepanjang sejarah manusia dalam bentuk candaan, rumor, dan legenda yang beredar dari mulut ke mulut.
“Informasi yang salah dan menyesatkan bercampur baur dengan fakta yang benar, menyebabkan terjadinya problem yang dikenal sebagai gangguan informasi atau hoaks,” kata Trian Fitriani, Instruktur Edukasi4ID saat webinar Literasi Digital wilayah Kota Depok, Jawa Barat I, pada Rabu (8/9/2021).
Hoaks sendiri dapat memunculkan kekacauan informasi seperti misinformasi, disinformasi dan malinformasi. Misinformasi merupakan informasi salah yang dibuat atau disebarkan tanpa bermaksud mengelabui pembaca sehingga merupakan ketidaksengajaan dan tidak bermaksud jahat, namun pembuat berita seharusnya segera meralat berita yang sudha terlanjur tersebar. Sementara disinformasi merupakan informasi salah yang sengaja dibuat dan disebarkan untuk mengelabui pembaca dan malinformasi merupakan informasi yang benar namun disebarkan dengan maksud buruk di baliknya.
Untuk menghindari terjerat berita hoaks, masyarakat perlu mengetahui ciri-cirinya yaitu sumber informasi atau medianya tidak jelas, mengeksploitasi fanatisme SARA. Pesan juga tidak mengandung unsur 5W+1H, biasanya berita minta untuk disebarkan semasif mungkin dan holaks biasanya menyasar pada kalangan tertentu.
“Dengan mengenali berbagai jenis gangguan informasi atau hoaks diharapkan kita dapat lebih mawas diri sebagai konsumen media, juga mampu menahan diri dari berkata, bertindak atau menyebarkan informasi tanpa memeriksa terlebih dahulu kebenarannya,” tuturnya.
Webinar Literasi Digital untuk wilayah Kota Depok, Jawa Barat I, merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi. Di webinar kali ini hadir juga nara sumber lainnya seperti Atib Taufik, Ketua MGMP Ekonomi Kota Depok, Wawan Mulyadi, Wakabid Kurikulum SMA Negeri 14 Depok dan Ana Agustin, Managing Partner di Indonesia Global Lawfirm.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.