Transformasi digital, merupakan perubahan ke masa depan yang didasari pada pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara signifikan untuk memberikan nilai tambah kehidupan sehari-hari. Tiga aspek dalam transformasi digital tersebut berupa teknologi dalam penggunaan media digital, unsur adaptasi dari manusia sebagai agen perubahan dan budaya dalam aktivitas bermedia digital untuk meningkatkan dan mempertahankan kualitas hidup.
Terkait ketiga aspek tadi, manusia memiliki hak digital sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia yaitu dalam hak untuk mengakses, hak berekspresi dan hak untuk merasa aman didalamnya. Ada pula hak untuk perlindungan data pribadi yang bila dilanggar ada jaminan dari penyelenggara negara untuk bisa melapor ke pihak kepolisian dan ke platform seperti aduankonten untuk ditindaklanjuti
“Di dalam hak berekspresi dan berpartisipasi perhatikan jenis informasi yang dilarang seperti pornografi, penyebaran ujaran kebencian, hasutan, advokasi yang memicu diskriminasi, hasutan dan permusuhan,” kata Hani Purnawanti Koordinator Edukasi4ID saat webinar Literasi Digital wilayah Kota Depok, Jawa Barat, pada Selasa (14/9/2021).
Masyarakat digital juga perlu membudayakan dalam menghargai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sehingga penjiplakan, duplikasi, dan pendistribusian suatu karya tanpa izin tidak dibenarkan. Setiap waga digital perlu membudayakan meminta izin dulu jika ingin memakai hasil karya orang lain dan menyebutkan sumber sebagai bagian dari etika digital. Dalam hal duplikasi, termasuk kegiatan dalam membeli software berbayar kemudian menduplikasinya, menyebarkan atau menjualnya. Begitu juga dengan usaha menarik minat pengunjung sehingga mengambil konten orang lain tanpa izin.
Webinar Literasi Digital untuk wilayah Kota Depok, Jawa Barat I merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi. Di webinar kali ini hadir pula nara sumber lainnya yaitu Atib Taufik Ketua MGMP Kota Depok, Usep Kusnadi Wakasek Humas SMA Sejahtera 1 Depok, dan Mona Ratuliu Founder ParenTHINK.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.