hitcounter
Saturday , February 8 2025

Berani Lapor Kejahatan Siber

Kejahatan berbasis internet dari sejumlah laporan polisi yang dibuat masyarakat diketahui semakin marak beberapa tahun terakhir. Di antaranya terkait penipuan online sebanyak 8.541, penyebaran konten provokatif 7.460, pornografi 1.308, akses ilegal sebanyak 1.056, dan pemerasan 244 kasus, pencurian data 386 kasus, dan pemerasan sistem elektronik 244 kasus. Sementara laporan masyarakat melalui Patrolisiber diketahui mencapai 2005 total aduan dengan kerugian mencapai Rp26,09 Miliar.

Hal yang ditenggarai dengan masifnya penggunaan internet di masyarakat untuk berbagai kemudahan hidup ini menimbulkan potensi kejahatan siber. Kejahatan siber diartikan sebagai suatu tindakan atau kejadian yang berkaitan dengan teknologi komputer. Di mana seseorang mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.

“Jenis-jenis kejahatan siber di antaranya peretasan, hacking, carding, menyebarkan konten ilegal, phising, hingga cyberbullying,” ujar Meylani Pratiwi, Divisi Administrasi RTIK, saat webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat,  pada Kamis (2/9/2021).

Beberapa tindak kejahatan siber tersebut dapat dikenai pasal-pasal tindak pidana, seperti yang berkaitan dengan kesusilaan pasal 27 ayat (1) UU ITE, terkait penghinaan dan pencemaran nama baik ada di pasal 27 ayat (2) UU ITE, pemerasan dan pengancaman pasal 27 ayat (4) UU ITE, berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi pasal 29 UU ITE.

“Masyarakat dapat melaporkan ke polisi jika mengalami berbagai jenis kejahatan siber tersebut, yakni dengan datang langsung ke kantor polisi atau melalui www.patrolisiber.id,” ujar Meylani.

Sebelum lapor, siapkan dulu berkas berupa bukti yang cukup misalnya berupa foto dan tangkapan layar atau video. Datang ke kantor polisi, lalu menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu untuk memyampaikan laporan dan bukti ke petugas. Petugas kemudian akan menanyakan sejumlah pertanyaan terkait laporan. Selanjutnya pelapor menunggu perkembangan kasus.

Webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi. Di webinar kali ini hadir juga nara sumber lainnya seperti Klemes Rahardja, Founder The Enterpreneur Society, Langgeng Prima, Dosen FISIB Universitas Pakuan, dan Vudu Abdul, Founder Mata Rumpaka.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

About Pasha

Check Also

USB Hub 9-in 1 TP-Link UH9120C, Solusi Praktis untuk Para Multitasker

Jakarta, Vakansi – Laptop modern memang menawarkan desain yang tipis dan ringan, namun sering kali …

Leave a Reply