Internet merupakan sebuah ruang tanpa batas yang di dalamnya ada sekelompok masyarakat penggunanya. Meski tanpa batas, pengguna internet tetap harus memiliki etika dalam berinteraksi di dalamnya untuk saling memberikan dampak positif.
“Kita perlu melindungi diri sendiri di ruang siber karena kalau kita tidak hati-hati akan bersentuhan dengan hukum,” kata Roky R. Tampubolon, Praktisi Hukum yang menjadi pembicara di webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat I, Selasa, (10/8/2021).
Adapun tentang perlindungan keamanan digital, saat ini sudah ada peraturan yang menaunginya yaitu UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau lebih dikenal sebagai UU ITE. Di samping itu yang terbaru ada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo pada 23 Juni 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan UU ITE.
Memang sudah ada hukum yang mengatur tentang interaksi di ruang digital, namun masyarakat tetap harus aktif melaporkan tindak kejahatan siber, apalagi jika pelaku sudah diketahui pasti dan ada faktanya. Sertakan bukti elektronik, harus ada saksi, bisa dari ahli bahasa, ahli digital agar bisa menjerat pelaku kejahatan.
Roky mengatakan korban harus berani melapor, sebab hal ini akan berdampak pada berkurangnya jumlah kejahatan siber dan menimbulkan efek jera pelaku. Apalagi kejahatan siber seperti halnya tindakan kriminal lainnya yang juga memerlukan usaha bersama.
“Saat pandemi seperti sekarang ini, korban bisa melaporkannya ke situs https://patrolisiber.id nanti klik situsnya ada tulisan laporkan, lalu isi data. Bisa juga lapor langsung ke pihak kepolisian,” kata Roky.
Webinar Literasi Digital untuk wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat I merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi. Di webinar kali ini hadir pula nara sumber lainnya yaitu Momon Karman, seorang Pegiat Seni Musik Majalengka, Defri Ardiansyah, Ketua Bidang Kominfotel PWMP Jabar, dan Illa Syukrilla, Pendiri Museum Kebudayaan Genteng Jatiwangi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.