Penipuan pinjaman online yang cukup meresahkan kembali marak di masyarakat, sehingga masyarakat perlu berhati-hati. Modus penipuan pinjaman online yang terjadi belakangan ini adalah berupa penagihan pelunasan pinjaman yang didapatkan melalui pengajuan secara online. Padahal individu yang bersangkutan tidak pernah mengajukan pinjaman ke pihak yang mengirimkan berita penagihan.
Hal itu diutarakan, Lisa Zheng, Co-Founder dan CEO PT SML One Indonesia & Entrepreneur, dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Jumat (12/11/2021).
Ia menambahkan, tindakan tersebut dinilai cukup meresahkan, sehingga masyarakat merasa khawatir mengenai adanya data dan informasi pribadi yang disalahgunakan saat melakukan pengajuan pinjaman secara online.
“Sayangnya, masih banyak pinjaman dana online yang tidak terdaftar di OJK, sehingga dinyatakan sebagai pinjaman dana online ilegal/tidak resmi. Setiap bulannya OJK memperbarui daftar pinjaman dana online resmi dalam websitenya, sehingga masyarakat bisa melakukan pengecekan secara mandiri apabila mendapatkan teror dari pihak yang mengaku sebagai penyedia pinjaman atau berniat untuk mengajukan pinjaman melalui aplikasi secara online,” paparnya.
Inilah berbagai ciri modus penipuan pinjaman online ilegal, seperti:
- Tidak Menyertakan Syarat dan Ketentuan
Pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK memiliki beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipahami oleh penggunanya. Dengan adanya syarat dan ketentuan yang ditampilkan sebelum melakukan pengajuan pinjaman, diharapkan pengguna/peminjam bisa mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pengguna/peminjam. Apabila pengguna/peminjam telah sepakat dengan syarat dan ketentuan yang diberikan, maka mereka bisa menyetujuinya sesuai instruksi yang tertera saat melakukan pengajuan pinjaman. Berbeda dengan pinjaman dana online yang tidak resmi, mereka menawarkan pinjaman tanpa ada persyaratan. Memang, sekilas ketiadaan syarat dan ketentuan pinjaman menjadi hal yang menguntungkan karena terlihat lebih praktis.
- Meminta uang muka
Pengertian uang muka adalah sejumlah dana yang harus dibayarkan sebelum pengguna/peminjam menerima pencairan dana pinjaman. Bagi masyarakat awam, sekilas modus ini terlihat tidak masuk akal karena, bagaimana bisa seseorang yang membutuhkan pinjaman dana, malah harus menyetorkan uang muka agar pinjamannya bisa diproses. Namun, bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman cepat cair, bisa jadi modus ini terdengar masuk akal.
- Adanya paksaan
Jika ingin mendapatkan dana pinjaman, maka dalam tahap ini harus memperhatikan dan mengecek penawaran yang diberikan terkait pengajuan pinjaman. Untuk mendapatkan informasi secara jelas dan menyeluruh, biasanya pihak penyedia pinjaman akan memberikan informasi secara jelas dan menyeluruh. Hal ini sangat berbeda dengan pinjaman abal-abal, karena memberikan dana cepat melalui promosi lewat media sosial dan telepon. Mereka pun terkesan memaksa dan terus mendesak calon korban untuk menyetujui penawaran yang dibuat.
- Meminta Akses Lebih dari Camera, Microphone, dan Location
Camilan (camera, microphone, dan location) adalah 3 jenis akses yang umumnya diminta oleh sebuah aplikasi online, tidak terkecuali aplikasi pinjaman. Aplikasi pinjaman yang beroperasi secara resmi, hanya akan meminta izin untuk mengakses 3 fitur tersebut dalam sebuah smartphone agar pengguna/peminjam bisa memiliki pengalaman pengajuan pinjaman secara optimal.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Jumat (12/11/2021) juga menghadirkan pembicara, Stephanie Olivia (Tenaga Ahli DPR RI), Diding Adi Parwoto (Praktisi IT & Ketua LPM IAI Uluwiyah Mojokerto), Sari S. Riana (CEO at PT NAP Committee of Ind Chamber of Commerce (Kadin) Committe of Ind Hotel Association of DKI Jakarta (PHRI DKI)), dan Muhammad Iqbal Darmawan (Trainer for Public Speaking Talk Up Indonesia) sebagai Key Opinion Leader.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.
Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.