hitcounter
Thursday , February 13 2025

3 Hak Digital Seorang Warga Negara

Transformasi digital semakin terasa semenjak adanya pandemi. Transformasi digital sendiri dipahami sebagai proses perubahan ke masa depan yang didasari pada pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi secara signifikan.

Hani Purnawanti seorang Relawan TIK Indonesia mengatakan bahwa transformasi digital terdiri atas tiga komponen, yaitu teknologi, adaptasi, dan budaya. Berkat transformasi digital perlu diketahui bahwa kita pun memiliki hak digital sebagai warga negara.

“Hak digital ini merupakan hak asasi manusia yang menjamin tiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan media digital,” jelas Hani dalam Webinar Literasi Digital di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/10/2021).

Hak digital ini terdiri atas tiga ragam. Pertama, hak untuk mengakses, sebagai warga negara digital kita bebas untuk mengakses internet dan merasakan infrastrukturnya, serta kesetaraan akses antar gender. Kedua, hak untuk berekspresi sebagai sebuah jaminan atas keberagaman konten. Kita juga bebas menyatakan pendapat. Ketiga, hak untuk merasa aman yakni bebas dari penyadapan dan pemantauan tanpa landasan hukum, perlindungan privasi, hingga aman dari penyerangan daring.

“Kebebasan berekspresi itu tetap ada batasannya. Mengacu pada penjelasan sejumlah regulasi, ada dua hal yang harus dijaga setiap berekspresi di ruang daring. Menjaga hak dan reputasi orang lain dan menjaga keamanan nasional atau ketertiban masyarakat,” tutur Hani.

Dalam hak berekspresi, yang harus diperhatikan ialah mengenai jenis informasi yang dilarang. Di antaranya, pornografi, penyebaran ujaran kebencian, hasutan, dan advokasi yang memicu diskriminasi. Selain itu, kita pun memiliki hak aman atas perlindungan data pribadi di ruang digital. Sebab beberapa platform memerlukan data pribadi kita sebelum bisa digunakan. Apabila terjadi kebocoran data atau penyalahgunaan data, kita sebagai pengguna wajib melapor ke pihak terkait seperti call center aplikasi, kemudian melapor ke pihak kepolisian.

Di samping itu, di era banyaknya konten kreator dan karya di internet. Kita tetap perlu menghargai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) seseorang. Jangan sampai kita melakukan penjuplakan, duplikasi, dan distribusi tanpa izin terhadap karya orang lain. Karena pelanggaran HAKI berarti juga melanggar hak ekonomi orang lain.

Oleh karena itu, kita bisa menggunakan hak digital dengan semaksimal mungkin tanpa mengganggu atau merugikan hak orang lain.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/10/2021) juga menghadirkan pembicara, Eva Farida (Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum), Ridho Wibowo (Instruktur Virtual Coordinator Training Jabar),  Ana Agustin (Managing Partner di Indonesia Global Lawfirm), dan Andi S. Hardianti (Key Opinion Leader).

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

About Pasha

Check Also

Memulai Babak Baru di Pasar Indonesia, HONOR Umumkan Tanggal Peluncurannya

Jakarta, Vakansi — HONOR, merek teknologi global dengan inovasi mutakhir yang berfokus pada pengguna, mengumumkan …

Leave a Reply